BPUM, Upaya Genjot Pelaku UKM Indonesia di Masa Pandemi

- 6 Mei 2021, 08:31 WIB
ILUSTRASI: Cara pencairan dana BPUM Rp1,2 juta jika tidak memiliki rekening bank.
ILUSTRASI: Cara pencairan dana BPUM Rp1,2 juta jika tidak memiliki rekening bank. /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa

Program BPUM ini berperan strategis agar UMKM dapat terus mempertahankan usahanya. Juga sebagai upaya menekan potensi pengurangan tenaga kerja.

Baca Juga: Waduh, Sedikitnya 1.246 Pekerja Laporkan soal Pembayaran THR 2021

“Selain BPUM, ada insentif lainnya seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah pada bank umum, penjaminan kredit modal kerja melalui imbal jasa penjaminan, PPh final bagi UMKM yang ditanggung pemerintah. Untuk 2021 dianggarkan Rp 181,9 triliun untuk insentif bagi UMKM Indonesia,” terang Iwan Faidi lebih lanjut.

“Pemerintah dalam hal ini KemenkopUKM dan Kemenko Perekonomian terus mendampingi
UMKM termasuk dalam hal pembiayaan untuk naik kelas, mulai dari kredit usaha rakyat (KUR), Super Mikro, sampai Mikro,” tutup Eddy.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah