BPUM, Upaya Genjot Pelaku UKM Indonesia di Masa Pandemi

- 6 Mei 2021, 08:31 WIB
ILUSTRASI: Cara pencairan dana BPUM Rp1,2 juta jika tidak memiliki rekening bank.
ILUSTRASI: Cara pencairan dana BPUM Rp1,2 juta jika tidak memiliki rekening bank. /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa


PORTAL MAJALENGKA – Untuk membantu masyarakat mengatasi masalah ekonomi akibat
pandemi, pemerintah memiliki sejumlah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Salah satunya adalah program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Pemerintah kembali berencana memperluas cakupan BPUM menjadi kepada 12,8 juta pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 pada 2021.

Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 15,36 triliun dengan skema setiap UMKM mendapatkan dana Rp 1,2 juta. BPUM ini merupakan kelanjutan dari tahun lalu.

Baca Juga: Ini Foto Hajar Aswad Paling Detail, Pertama Kalinya dalam Sejarah

Ir. Eddy Satriya M.A., Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM, menjelaskan sejak
diputuskan pada rapat 1 Maret lalu.

“Direncanakan akan 12,8 juta penerima yang merupakan kombinasi dari penerima manfaat lama dan baru,” terangnya dalam Dialog Produktif bertema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 yang diselenggarakan KPCPEN dan ditayangkan di FMB9ID_IKP, Rabu (5/5).

Menurut Eddy, anggaran yang ada untuk saat ini baru akan menyentuh angka 9,8 juta penerima manfaat, yakni sebanyak Rp11,76 triliun. Saat ini KemenkopUKM sudah menyalurkan 8,6 juta penerima atau sebanyak Rp10,4 triliun (88%).

Baca Juga: Aurel Larang Atta Lakukan Ini di Kasur Setelah Sebulan menikah

Setelah menyentuh angka 9 juta, rencananya KemenkopUKM akan menambah lagi 3 juta penerima manfaat BPUM ini.

“BPUM ini memang memberikan efek luar biasa, hal ini dibuktikan oleh data BPS yang
menunjukkan penambahan sekitar 760 ribu orang yang menjalankan usaha baru, dan buruh
informal naik 4,5 juta pekerja,” terang Iwan Faidi, Asisten Deputi Koperasi & UKM Kemenko
Perekonomian.

Program BPUM ini berperan strategis agar UMKM dapat terus mempertahankan usahanya. Juga sebagai upaya menekan potensi pengurangan tenaga kerja.

Baca Juga: Waduh, Sedikitnya 1.246 Pekerja Laporkan soal Pembayaran THR 2021

“Selain BPUM, ada insentif lainnya seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah pada bank umum, penjaminan kredit modal kerja melalui imbal jasa penjaminan, PPh final bagi UMKM yang ditanggung pemerintah. Untuk 2021 dianggarkan Rp 181,9 triliun untuk insentif bagi UMKM Indonesia,” terang Iwan Faidi lebih lanjut.

“Pemerintah dalam hal ini KemenkopUKM dan Kemenko Perekonomian terus mendampingi
UMKM termasuk dalam hal pembiayaan untuk naik kelas, mulai dari kredit usaha rakyat (KUR), Super Mikro, sampai Mikro,” tutup Eddy.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah