Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Turun Akibat Ekonomi Kontraksi

- 6 Januari 2021, 21:00 WIB
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati /Antara/

PORTAL MAJALENGKA - Penerimaan pajak turun 19,7 persen dari tahun 2019 mencapai Rp1,332,7 triliun menjadi Rp1.070 triliun pada 2020.

Penerimaan pajak turun disebabkan perekonomian mengalami kontraksi dan kucuran insentif pajak akibat pandemi Covid-19.

“Ini yang menyebabkan juga beberapa penerimaan memang kita foregone atau ditanggung pemerintah. Karena memang ditujukan memberikan ruang bagi masyarakat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers virtual realisasi APBN 2020 di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: MUDAH! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Melalui Tiga Aplikasi, Ini Caranya!

Sri Mulyani menyebutkan, capaian realisasi penerimaan pajak 2020 yang mencapai Rp1.070 triliun itu sebesar 89,3 persen dari target sesuai Perpres 72 tahun 2020 sebesar Rp1.198,8 triliun.

Seluruh jenis penerimaan pajak baik migas dan nonmigas mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19.

Realisasi pajak penghasilan (PPh) migas misalnya sepanjang 2020 mencapai Rp33,2 triliun atau turun 43,9 persen. Dibandingkan capaian 2019 mencapai Rp59,2 triliun.

Baca Juga: Menteri Keuangan Tolak Usulan Hapus Pajak Mobil Baru.

Sedangkan pajak nonmigas mengalami kontraksi 18,6 persen mencapai Rp1.036,8 triliun. Dibandingkan 2019 mencapai Rp1.273,5 triliun.

Di sisi lain, lanjut dia, kondisi pandemi ini juga menjadi tantangan khususnya bagi Direktorat Jenderal Pajak. Mengingat 22 orang pegawai pajak meninggal dunia dari total 39 orang meninggal di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sedangkan, kasus positif Covid-19 di Kementerian Keuangan hingga saat ini mencapai 1.171 kasus.

Baca Juga: Perlawanan Rakyat Biyawak Terhadap Pajak Tanah yang Diterapkan Belanda

“Dalam situasi ini, langkah teman-teman pajak menjalankan tugas menjaga penerimaan negara jadi sangat menantang,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menambahkan, kontraksi penerimaan pajak juga disebabkan keterbatasan dalam melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan karena terkendala pandemi Covid-19.

Sepanjang 2020, lanjut dia, pemerintah mengucurkan insentif pajak sebesar Rp56 triliun.

Baca Juga: Jokowi Tantang Menkes Budi Gunadi Sadikin Selesaikan Vaksinasi Covid-19 dalam Setahun

“Ini gambaran kenapa tahun 2020, pajak mengalami penurunan sekitar 19,7 persen,” imbuh Suryo Utomo.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x