Masuk Zona Akselerasi Pembangunan Ekonomi Nasional, Majalengka Akan Punya Perda RDTR

27 Agustus 2020, 17:21 WIB
ilustrasi tata ruang kota /

PORTAL MAJALENGKA -  Hadirnya Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kertajati Majalengka, mau tidak mau mendorong pemerintah untuk mempunyai rencana tata ruang.

Untuk masalah kajian lingkungan hidup strategis sudah ditentukan dari pusat. Termasuk wilayah yang terpilih untuk zona pembangunan tersebut yakni berada di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Kertajati dan Jatitujuh.

"Saya berharap dengan adanya kebijakan tersebut mampu membantu masyarakat dalam meningkatkan taraf perekonomiannya serta tidak menjadikan mereka hanya sebagai penonton dan penderita," ujar Ketua Pansus Perda RDTR, Suheri.

Baca Juga: DPRD Ingatkan Pemda Lebih Proaktif Dalam Tingkatkan SDM Jelang Pelaksanaan SKE.

"Kita berharap dengan adanya program tersebut, masyarakat bisa terbantu perekonomiannya, jangan sampai jadi air mata yang tidak berkesudahan," jelasnya.

Suheri mengatakan, DPRD Majalengka tengah menyiapkan Raperda tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dalam rangka mendukung percepatan pembangunan khususnya sektor bisnis di Kabupaten Majalengka.

Kehadiran Perda RDTR dianggap penting. Sebagai payung hukum dalam percepatan pembangunan tersebut.

Baca Juga: Ketua Fraksi PKB Majalengka Mengaku Tidak Tahu Kapan Muscab Digelar

"Apalagi, Kabupaten Majalengka saat ini, terpilih dari 57 Kabupaten/kota di Indonesia yang menjadi prioritas utama dalam akselerasi pembangunan perekonomian Nasional, dengan salah satunya Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati," ungkap Suheri, Kamis 27 Agustus 2020.

Suheri menjelaskan, bahwa saat ini DPRD Majalengka tengah menggodok Perda RDTR.

Perda RDTR sendiri dibuat sebagai wujud akselerasi pembangunan perekonomian Majalengka, yang juga masuk dalam wilayah Segitiga Rebana yang menjadi prioritas program pemerintah pusat.

Baca Juga: PT Kereta Api Pariwisata Buka Lowongan di Bulan Agustus 2020, Ini Syaratnya!

"Oleh karena itu, Perda RDTR ini sangat penting dalam rangka menciptakan suasana nyaman dan sekaligus untuk menarik investor datang ke Kabupaten Majalengka," jelasnya.

Dia menambahkan, Raperda RDTR tersebut akan mengacu kepada basis Online System Submission (OSS). Hal itu dalam rangka program percepatan untuk menarik investor.

Seperti yang sudah diatur oleh pemerintah pusat, dimana Kabupaten Majalengka terpilih dari 57 Kabupaten Kota di Indonesia yang menjadi prioritas utama dalam akselerasi pembangunan perekonomian Nasional.

Baca Juga: Bendungan Rentang dan Berdirinya Desa Panyingkiran Jatitujuh

Penyusunan Raperda RDTR OSS tersebut dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Sebab, kata dia, terkait bantuan teknis dalam penyusunannya sudah ditangani oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Ki Bagus Arsitem, Senopati Ki Bagus Rangin dalam Perang Melawan Pangeran Kornel

"Dengan adanya bantuan teknis dari pemerintah pusat, Kabupaten Majalengka sendiri terbantu secara langsung, sehingga kita hanya fokus pada rancangan RDTR OSS saja," jelas Politisi PKB ini.

 

Selain Perda RDTR, dia mengaku akan mengajukan regulasi yang menaungi ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, dia mengaku harus segera membuat payung hukum perlindungan tenaga kerja.

Baca Juga: Yakin Kalender di Rumah Sudah Benar? Ada Jadwal Libur yang Direvisi Loh!

"Kita belum punya regulasi yang menaungi tenaga kerja, sehingga ke depan kita akan memasukan hal itu ke dalam program legislatif Kabupaten Majalengka setelah RDTR rampung," Imbuhnya.

Dia berharap dari regulasi RDTR tersebut investor akan memprioritaskan tenaga kerja dari warga Kabupaten Majalengka lebih dahulu. 

Baca Juga: PMI Majalengka Kewalahan Penuhi Permintaan Darah untuk Dua RSUD

"Sehingga setiap pabrik atau industri 60 persen orang KTP Majalengka dan 40 persen orang luar KTP Majalengka, tapi saya akan menekan sampai diangka 70 persen," terang anggota DPRD Majalengka ini.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler