Kenaikan UMP dan UMK Segera Diumumkan, Yuk Pahami Lagi Cara Perhitungannya, Jangan Sampai Keliru

27 November 2022, 21:23 WIB
Kenaikan UMP dan UMK Segera Diumumkan, Yuk Pahami Lagi Cara Perhitungannya, Jangan Sampai Keliru/ Miju/Pixabay/ /

PORTAL MAJALENGKA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan segera diumumkan.

Diperkirakan UMP 2023 dan UMK 2023 akan mengalami kenaikan dibandingkan besaran upah minimum tahun 2022.

Hal itu telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Pastikan UMP Jabar 2023 Naik, Buruh 12 Persen dan Pengusaha 6 Persen

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud upah minimum yaitu upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Dengan demikian, bagi pemerintah daerah yang akan melaksanakan kebijakan menetapkan upah minimum tahun 2023 ini haruslah berpedoman pada Peraturan Menteri tersebut.

Sebagaimana informasi yang beredar bahwa pengumuman penetapan UMP 2023 paling lambat pada Senin, 28 November 2022.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Camping Hits di Majalengka Ini Punya Pemandangan Layaknya Negeri Dongeng

Sedangkan UMK akan diumumkan dan ditetapkan paling lambat pada Rabu, 7 Desember 2022.

Upah minimum terbaru nantinya akan diberlakukan pada awal tahun depan yaitu tanggal 1 Januari 2023.

Sementara itu, upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula baru yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: NASI GORENG Ini Bikin Ketagihan, Nih Resep dari Bibi Majalengka

Lalu bagaimana formula perhitungannya?

Dikutip Portal Majalengka dari Akun Instagram @indonesiabaik bahwasanya berikut ini cara perhitungan penetapan UMP dan UMK terbaru sebagaimana yang telah diinformasikan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka pemerintah menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Baca Juga: Angklung Wakili Indonesia, Warnai Gelaran Piala Dunia 2022 Qatar

Berikut formula hitung penetapan upah minimum bagi daerah yang telah memilki upah minimum.

*UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM × UM(t)*

Keterangan:
- UM(t+1): Upah Minimum yang akan ditetapkan
- UM(t): Upah Minimum tahun berjalan

Baca Juga: Cerdas! Beginilah Abu Nawas Selesaikan Masalah Kanibalisme

- Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Sedangkan, penyesuaian nilai upah minimun pada formula di atas dihitung dengan rumus berikut:

*Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE × a)*

Keterangan:
- Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Baca Juga: Kilas Matchday 2 Grup E Piala Dunia 2022 Qatar: Spanyol Jadi Tembok Jerman, Jebol atau Terpental?

- Inflasi: inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)
- PE: Pertumbuhan Ekonomi

Sebagai catatan bahwa penetapan atas penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.

Setelah menghitungnya dengan rumus tersebut, kamu akan mengetahui nominal upah minimum yang akan didapatkan pada tahun 2023.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler