PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) resmi membuka rekrutmen Pendamping PPH pada hari ini, 15 Agustus 2022,
Kemenag RI akan merekrut setidaknya sebanyak 6.179 untuk dijadikan Pendamping PPH atau Proses Produk Halal (Pendamping PPH).
Kemenag RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), membuka rekrutmen Pendamping PPH besar-besaran.
Baca Juga: Hotman Paris Siap Bela Karyawan Alfamart yang Viral Meminta Maaf kepada Pencuri Cokelat
Dari 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, BPJPH membuka rekrutmen Pendamping PPH mulai hari ini, 15-31 Agustus 2022.
Adapun 13 provinsi tersebut yakni meliputi Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.
Kemudian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Total yang dibutuhkan sekitar 6.179 Pendamping PPH. Perlu diketahui bahwa setiap provinsi memiliki kuota yang tidak sama untuk rekrutmen Pendamping PPH ini.
Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang paling banyak mendapatkan kuota rekrutmen Pendamping PPH.
Adapun provinsi yang paling sedikit kuota rekrutmen Pendamping PPH adalah Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga: Mbah Hasan Minhaj Sudah Wafat Masih Menolong Orang, Karomah Wali Dikisahkan Habib Luthfi bin Yahya
Dilansir Portal Majalengka dari laman resmi kemenag.go.id, berikut kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi:
1. Bali: 242 orang
2. Banten: 100 orang
3. DI Yogyakarta: 114 orang
4. DKI Jakarta: 318 orang
5. Jawa Barat: 3.600 orang
6. Jawa Tengah: 800 orang
7. Jawa Timur: 239 orang
8. Kalimantan Timur: 11 orang
9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
Baca Juga: BHAYRAWA TANTRA Ilmu Kesaktian dan Ritual Leluhur Orang Jawa, Dibongkar oleh Gus Muwafiq
10. Riau: 17 orang
11. Sulawesi Tengah: 400 orang
12. Sumatera Selatan: 205 orang
13. Sumatera Utara: 100 orang
Selaku Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan bahwa rekrutmen Pendamping PPH bertujuan agar bisa mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal pada tahun 2022.
"Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," kata Aqil di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022 kemarin.
Baca Juga: Bisyir bin Harits: Pemabuk yang Menjadi Wali, Berjalan di Atas Air Sungai
Dan bagi yang berminat untuk ikut mendaftar dalam rekrutmen Pendamping PPH ini, bisa mendaftarkan diri melalui LINK INI.***