Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang Perlu Diketahui Para Buruh, Simak Persyaratannya

26 November 2021, 19:29 WIB
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang Perlu Diketahui Para Buruh, Simak Persyaratannya /Tangkap layar/Instagram @kemnaker

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk seluruh buruh, pegawai, yang kena PHK atau pemutusan kerja.

Dalam program JKP, nantinya pekerja atau buruh yang kena PHK mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.

Harapan pemerintah dengan dikeluarkannya program JKP ini dapat menyejahterakan dan meningkatkan derajat para pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaannya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair November, Segera Aktivasi Rekening dan Cek Berikut Ini

Dengan program JKP, buruh atau pekerja yang kehilangan pekerjaannya dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya serta bisa bekerja kembali.

Berikut syarat yang perlu diketahui untuk mendapatkan program JKP.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia belum mencapai 54 tahun
3. Pekerja pada PK/BU sekala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program yakni, JKK, JKM, JHT, dan JP.
4. Pekerja pada PK/BU dengn sekala usaha kecil dan mikro dengan ikut minimal tiga program yaitu, JKK, JKM, dan JHT.
5. Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: UPDATE BLT UMKM Cair Rp1,2 Juta Hingga Desember 2021, Cek Penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id

Mengenai keriteria penerima program JKP ialah, selalu tertib iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan, dalam 24 bulan yang selama 6 bulan telah bayar berturut-turut.

Dengan priode pengajuan pada awal pemutusan hubungan kerja sampai tiga bulan terakhir.

Dan harus membuktikan surat pemutusan hubungan kerja serta berkomitmen untuk ingin bekerja kembali.

Baca Juga: Link Streaming Bhayangkara FC vs PSIS Semarang Malam Ini: Mahesa Jenar Siap Serimpung The Guardian

Program JKP tidak bisa diterima sama orang yang telah mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, PKWT yang sudah habis kontrak.***

Editor: Husain Ali

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler