Oktober BSU Cair, Jika Belum Dapat Simak Cara Daftarnya

24 Oktober 2021, 09:00 WIB
Dana BSU BLT Subsidi Gaji Belum Cair? Segera Kunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Status Penerima /Pikiran Rakyat

PORTAL MAJALENGKA - Melalui laman reami  Kementerian Ketenagakerjaan  bsu.kemnaker.go.id Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran BLT subsidi gaji atau BSU sebesar Rp 1 juta selesai pada Oktober 2021.

Penyaluran BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta mengacu Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Covid-19.

Bulan Oktober 2021 BSU sudah dicairkan, begini cara cek status pencairan BLT Subsidi Gaji:

Baca Juga: Ulama dan Santri Berperan Penting Dalam Perjuangan Melawan Pandemi COVID-19

  1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
  2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
  3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
  4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
  5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Baca Juga: Kwarda Gerakan Pramuka Jabar Menggelar Pelatihan Admin Media Sosial, Kehumasan dan Protokoler

Sebenarnya, ada 2 link cek penerima BSU Subsidi Gaji. Selain Kemnaker, terdapat link untuk cek daftaf penerima bsu yaitu melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mendapatkan BSU, artikel ini akan memberikan informasi syarat dan ketentuan penerima BLT subsidi gaji atau BSU Rp 1 juta

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id  syaratnya yaitu :

Baca Juga: TERBARU Cek Bansos Melalui HP Android dan Cara Daftarnya

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;
  3. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000;
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah; dan
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di Cirebon Bisnis Konsultan, Ini Syaratnya

Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2021 dapat dilihat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Bank Penyalur

Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Baca Juga: Cek Pencairan Bansos PKH, Ini Kriteria dan Cara Daftar Bansos Kemensos RI

Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler