Cara Daftar Bansos Ibu Hamil dan Balita PKH 2021 Rp3 Juta, Begini Syaratnya

23 Juli 2021, 19:48 WIB
Ilustrasi uang angpao THR Lebaran 2021. /Pixabay/ Eko Anug

PORTAL MAJALENGKA-Ada banyak bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Salah satunya adalah bansos ibu hamil dan balita 2021.

Bansos ibu hamil dan balita 2021 akan cair pada bulan ini, Juli 2021. Masyarakat yang telah memenuhi syarat diharapkan untuk segera melakukan pendaftaran.

Untuk penerima bansos ibi hamil dan balita 2021 akan diberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp3 Juta.

Baca Juga: BLT UMKM BNI Tahap 3 Cair Bulan Juli 2021, Begini Cara Cek Daftar Penerima di banpresbpum.id

Salah satu syarat utama untuk dapat menerima bansos ibu hamil dan balita 2021 adalah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum memiliki KPS, segera membuatnya di kantor kelurahan/desa wilayah setempat untuk segera diproses.

Setelah melakukan proses pembuatan KPS, bansos ibu hamil dan balita bisa didapatkan dengan persyaratan berikut:

Baca Juga: Ditanya Anak SD Jadi Presiden Ngapain Aja, Begini Jawaban Jokowi

Syarat agar dapat BLT ibu hamil dan balita 2021 Rp3 juta:

1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Jika tidak memilikinya bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW dan disampaikan ke lurah.

3. Setelah ibu hamil disetujui oleh kelurahan, maka akan dilaporkan kepada tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah itu, penerima BLT Ibu hamil dapat menerima bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Sering Lakukan Perubahan Istilah PPKM, Terakhir Level 1 sampai 4

Setelah dinyatakan mendapatkan bansos ibu hamil dan balita, penerima harus melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Diketahui Bansos ibu hamil dan balita ini merupakan bagian dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos ibu hamil dan balita ini telah memasuki tahapan Ke-3 yang akan segera cair pada akhir pekan Bulan Juli 2021.***

Editor: Husain Ali

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler