KPI dan KPID Tidak Hanya Jadi Pengawas Penyiaran Di Media Mainstream, Tapi Mencakup Media Sosial

- 28 Agustus 2020, 14:10 WIB
M Abduh Nugraha
M Abduh Nugraha /

Oleh : Mohamad Abduh Nugraha, SH

Perkembangan dunia penyiaran di akhir abad 21 ini tidak hanya dilakukan dan terjadi oleh media mainstream atau media konvensional seperti televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik agar sampai kepada masyarakat.

Namun kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dan teknologi informasi (IT) telah mendorong digitalisasi media dan bahkan penyiaran yang dilakukan oleh media sosial seperti youtube, facebook, instagram dan lainnya.

Media sosial seperti youtube, facebook dan instagram, whatshapp juga mempunyai konten yang dapat menyiarkan live video yaitu audio dan visual apa pun yang dilakukan penggunanya atau menshare video milik orang lain yang belum diatur regulasinya oleh KPI maupun KPID melalui Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Baca Juga: Klub Selangor Perpanjang Kontrak Ketua PSSI Majalengka

Penyebaran konten baik itu video, audio, foto, narasi bahkan live streaming di website yang beredar tanpa sensor karena langsung diunggah oleh pengguna media sosial yang sejauh ini regulasinya baru diatur oleh Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) diantaranya membatasi SARA, Pornografi dan kekerasan terhadap anak.

Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran di pasal 13 ayat (1) hanya memuat atau mencantumkan jasa penyiaran yang dilakukan oleh radio dan televisi dan tidak mencantumkan jasa penyiaran yang dilakukan oleh media sosial seperti youtube, facebook, instagram dan lainnya padahal disiarkan oleh jaringan internet yangdapat diakses oleh publik. Sudah saatnya KPI dan Pemerintah serta DPR melalukan revisi terhadap UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Menjadikan KPI atau KPID Sebagai Garda Terdepan Sensor Terhadap Penyiaran Baik di Media Mainstream Maupun Media Sosial.

Baca Juga: Republik Indonesia Diminta Tidak Ikut Campur Kisruh Kasepuhan

KPI atau KPID sebagai lembaga independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran sebagaimana diatur di pasal 7 ayat (2), dan KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran sebagaimana tercantum di pasal 8 ayat (1) UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran tentu berhak mendorong DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU Penyiaran agar mengatur regulasi tentang penyiaran yang dilakukan oleh media sosial seperti youtube, facebook, instagram dan sejenisnya.

1. Mendorong KPI Pusat agar menyampaikan aspirasi kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran terutama menyangkut regulasi penyiaran yang dilakukan media sosial atau website secara live streaming.

2. Mendorong KPI atau KPID untuk menjalin kerjasama dengan kantor penyedia layanan sosial media yangmempunyai fitur atau konten melakukan penyiaran video seperti Kantor Google Indonesia, Kantor Youtube, Kantor Facebook, Kantor Instagram dan sejenisnya melalui perwakilannya yang ada di Indonesia untuk mengatur regulasi atau kontrol tentang penyiaran yang dilakukan oleh media sosial.

Baca Juga: Tilu  Pelaku Spesialis Pembobol Toko Diamankeun Sat Reskrim Polres Majalengka

Dengan diaturnya regulasi penyiaran yang dilakukan oleh media sosial diharapkan KPI atau KPID menjadi garda terdepan dalam melindungi moral generasi muda bangsa terutama melalui tayangan-tayangan atau penyiaran dari media sosial yang bisa dibatasi terutama terkait SARA, pornografi, dan kekerasan.

Baca Juga: Berjoang Pikeun Lemah Cai Banjar Karang Pamidangan

Sebagaimana UU ITE yang telah melakukan revisi di Pasal 40 ayat (2) UU ITE hasil revisi menjadi kewenangan lebih bagi Kemenkominfo dalam memblokir situs yang dipandang menyebarkan SARA, Pornografi dan yang dianggap melanggar hukum. Saya berharap revisi juga dilakukan terhadap UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran terutama menyangkut penyiaran live video oleh media sosial. Semoga hal ini menjadi perhatian Pemerintah dan DPR.

(Penulis adalah seorang jurnalis media online di Majalengka)

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah