KPI dan KPID Tidak Hanya Jadi Pengawas Penyiaran Di Media Mainstream, Tapi Mencakup Media Sosial

- 28 Agustus 2020, 14:10 WIB
M Abduh Nugraha
M Abduh Nugraha /

KPI atau KPID sebagai lembaga independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran sebagaimana diatur di pasal 7 ayat (2), dan KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran sebagaimana tercantum di pasal 8 ayat (1) UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran tentu berhak mendorong DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU Penyiaran agar mengatur regulasi tentang penyiaran yang dilakukan oleh media sosial seperti youtube, facebook, instagram dan sejenisnya.

1. Mendorong KPI Pusat agar menyampaikan aspirasi kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran terutama menyangkut regulasi penyiaran yang dilakukan media sosial atau website secara live streaming.

2. Mendorong KPI atau KPID untuk menjalin kerjasama dengan kantor penyedia layanan sosial media yangmempunyai fitur atau konten melakukan penyiaran video seperti Kantor Google Indonesia, Kantor Youtube, Kantor Facebook, Kantor Instagram dan sejenisnya melalui perwakilannya yang ada di Indonesia untuk mengatur regulasi atau kontrol tentang penyiaran yang dilakukan oleh media sosial.

Baca Juga: Tilu  Pelaku Spesialis Pembobol Toko Diamankeun Sat Reskrim Polres Majalengka

Dengan diaturnya regulasi penyiaran yang dilakukan oleh media sosial diharapkan KPI atau KPID menjadi garda terdepan dalam melindungi moral generasi muda bangsa terutama melalui tayangan-tayangan atau penyiaran dari media sosial yang bisa dibatasi terutama terkait SARA, pornografi, dan kekerasan.

Baca Juga: Berjoang Pikeun Lemah Cai Banjar Karang Pamidangan

Sebagaimana UU ITE yang telah melakukan revisi di Pasal 40 ayat (2) UU ITE hasil revisi menjadi kewenangan lebih bagi Kemenkominfo dalam memblokir situs yang dipandang menyebarkan SARA, Pornografi dan yang dianggap melanggar hukum. Saya berharap revisi juga dilakukan terhadap UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran terutama menyangkut penyiaran live video oleh media sosial. Semoga hal ini menjadi perhatian Pemerintah dan DPR.

(Penulis adalah seorang jurnalis media online di Majalengka)

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah