Kemerdekaan RI dan Tahun Baru Hijriyah; Milestone Kebangkitan Islam Keindonesiaan

- 20 Agustus 2020, 18:12 WIB
Dr H Masduki Duryat MPdI
Dr H Masduki Duryat MPdI /

Tidak ada yang merasa superior untuk kemudian menindas yang lain dan dipandang sebagai imperior. Konsep ‘al-Mudatstsir’ yang diabadikan dalam Quran adalah mengindikasikan untuk memerdekakan diri supaya tidak terkungkung dalam kemalasan, ketertindasan dan ketidakberdayaan.

Karena al-Mudatstsir, bermakna selimut; selimut adalah sesuatu yang membuat kita tidak berdaya, terlena, terninabobokan, tidak bebas berimprovisasi, tidak bebas berbicara dan status quo untuk memperkaya diri—korupsi dan tindak yang mencerminkan ketidakadilan lainnya.

Oleh karena itu kita disuruh untuk bangun,  bangkit, merdeka dengan menyingkapkan ‘selimut’, dan pada saat yang sama  menyuarakan kebebasan, peringatan dan mengajak pada kebenaran dengan tidak menyombongkan diri dengan segala atribut yang melekat pada kita, pangkat, golongan, partai politik, ras, suku, bangsa—yaa ayyuha al-mudatstsir, qum fa andzir wa tsiyabaka fa thahhir---yang selalu menjadi alat untuk merendahkan dan menindas orang, golongan/bangsa lain.

 

Pada konteks agama, sejatinya kemerdekaan adalah ketika kita bertauhid. Karena setiap nabi yang diturunkan ke dunia seluruhnya membawa misi pembebasan. Nabi Ibrahim a.s., misalnya, hadir ke dunia sebagai pioner pembebasan manusia dari ketundukan kepada berhala-berhala yang berada di bawah kuasa Raja Namruz.

Nabi Musa a.s. adalah pembela Bani Israil yang berada di bawah keserakahan raja Fir’aun. Dan Nabi Muhammad Saw. adalah revolusioner sejati dengan misi me-(de/re)konstruksi seluruh watak dan perilaku umat ke arah yang diridhai Tuhan—innama bu’itstu liutammima makarim al-akhlaq.

Nabi Muhammad Saw. hadir ke dunia sebagai proklamator kebebasan atas hak dan harkat manusia, pembebasan dari perbudakan, eksploitasi, diskriminasi, pemingitan hak-hak perempuan dan ketidakadilan. Nabi Saw.,  adalah pembawa proses  perubahan radikal di kalangan masyarakar Arab, khususnya bangsa Quraisy, dengan meruntuhkan kelompok-kelompok kepentingan yang dominan.

 

Dalam konteks Indonesia, ada untaian kalimat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sangat sakral dan berkonsekuensi pada kemerdekaan dan prinsip egaliter suatu bangsa, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Bahkan kemudian dilanjutnya dengan kalimat, “… kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi sgenap bangsa Indonesa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….”

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah