DEMOKRASI DAN BLACK CAMPAIGN; Kasus Pemilihan Bupati Indramayu

- 5 Desember 2020, 08:32 WIB
Dr H Masduki Duryat MPdI
Dr H Masduki Duryat MPdI /

Baca Juga: Liga PB Djarum 2020 Digelar Tanpa Penonton

Tapi kalau anda bilang Jokowi kerempeng atau Prabowo kalah terus dalam Pilpres, itu tergolong negative campaign.” Black campaign  bisa dipidana, negative campaign bisa dilawan dengan argumen.

Kampanye negatif dilakukan untuk menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik. Kampanye hitam dilakukan misalnya dengan menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti atau melalui hal-hal yang tidak berkelindan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.

Sanksi pidana terhadap pelaku kampanye hitam misalnya disebut pasal 280 ayat (1) huruf   c berbunyi, “Menghina  seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain”. Pasal 521, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,I atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah”.

Baca Juga: Antisipasi Kenaikan Harga Beras di Akhir Tahun

Dalam konteks Indramayu, munculnya tabloid yang bernuansa kampanye hitam atau dalam sebuah acara salah satu juru kampanye dengan menyebut terma kerajaan jin, fir’aun, pimpinan kaum Quraisy dan lainnya yang ditujukan kepada salah satu pasangan calon bupati adalah sesuatu yang sangat tidak mendidik dan sebuah kemunduran dalam berdemokrasi, berkontestasi dalam pemilihan bupati.

Tentu tindakan pembiaran akan membuat rusaknya proses demokrasi, menciderai dan bahkan akan memunculkan kemarahan bagi para pendukung fanatiknya. Demokrasi harus dijaga dan mengedepankan etika dengan penuh kesantunan, jangan dimatikan dengan tindakan yang arogan  dan bernuansa pembusukan terhadap lawan politiknya.

Dalam bahasa Aisyah Dara Pamungkas munculnya kampanye hitam menjadi cerminan bobroknya moral bangsa. Karena tidak bisa dielakkan bahwa black campaign akan sangat berdampak buruk bagi pendidikan politik bangsa Indonesia. Seakan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sesuatu walaupun melalui jalan yang salah.

Baca Juga: 112 Atlet Muda Bulu Tangkis Ikuti Liga PB Djarum 2020

Mengedepankan Program

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x