Polemik Berebut Kursi Saat Pandemi

- 4 Desember 2020, 11:00 WIB
ILUSTRASI jabatan kosong.*/DOK. KABAR BANTEN
ILUSTRASI jabatan kosong.*/DOK. KABAR BANTEN /

Oleh: Risma Aprilia (Aktivis Muslimah Majalengka)

Masa pandemi belum berakhir hingga penghujung tahun 2020 ini, namun pergantian Kepala Daerah sudah memasuki masanya. Awalnya sempat timbul polemik tentang dilaksanakannya Pilkada di bulan Desember ini.

Sebab melihat beberapa titik daerah mulai kembali bersatus zona merah, yang sebelumnya keadaannya sedikit membaik. Apa boleh dikata keputusan Presiden tidak bisa diganggu gugat.

Pilkada tetap akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dan sudah ditetapkan sebagai libur nasional. Secara otomatis kampanye harus dilakukan oleh para kontestan sebagai ajang promosi.

Baca Juga: Pemerintah Kurangi 3 Hari Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama, Ini Jumlah Libur yang Ditetapkan

Kampanye saat pandemi beresiko besar meskipun dilakukan sesuai protokol kesehatan. Terbukti banyak kontestan yang terkonfirmasi positif covid-19 bahkan banyak pula anggota penyelenggara Pemilu yang terpapar.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dalam cuitannya di media sosial twitter menyatakan keprihatinannya terkait 70 calon kepala daerah dan 100 anggota penyelenggara pemilu yang terinfeksi covid-19, termasuk Ketua KPU RI.

Ada 4 calon diantaranya yang meninggal dunia. Hamdan juga menyatakan bahwa pengorbanan mereka untuk demokrasi begitu besar. (28/11/2020).

Baca Juga: Depok Berpotensi Jadi Pusat Pikiran Intelektual

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x