Tak Ada Perbedaan, Jilbab Wajib

5 Februari 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi jilbab. /Yulian Hijab/

Oleh : Erni Herniati Waskita
Ibu Rumah Tangga dan Pegiat Dakwah

Di dalam waktu yang singkat banyak problem yang muncul mendera bangsa ini. Di saat waktu yang bersamaan muncul pula berita yang belum jelas kebenarannya.

Yakni isu tentang hijab Padang, mengalahkan berita-berita besar seperti korupsi Bansos, BPJS, juga banjir akibat penggundulan hutan. Bahkan pemberitaan terkait kegagalan pemerintah dalam menanggulangi kasus Covid-19 tergeser olehnya.

Ada salah satu orangtua dari siswi nonmuslim SMKN 2 Padang menyatakan keberatan putrinya diharuskan memakai hijab di sekolahnya. Siswi tersebut bernama Jeni Cahyani Hia, menolak mengenakan hijab.

Baca Juga: BPBD: Lima Daerah di Jabar Paling Rawan Bencana

Video adu argumen antara orangtua Jeni dengan pihak sekolah tentang penggunaan kerudung atau hijab pun viral di media sosial.

Pada laman yang sama disebutkan bahwa penggunaan hijab atau berpakaian muslimah itu bukan hal yang baru di sekolah-sekolah di Padang. Setidaknya itulah yang disampaikan Fauji -eks Wali Kota Padang. Kebijakan itu sudah dikeluarkan sejak 15 tahun yang lalu.

Hal ini justru diberlakukan untuk menjaga dan melindungi kaum perempuan. Bahkan wajib hukumnya bagi perempuan muslim. Yang menjadi persoalan, mengapa hal itu baru dipersoalkan sekarang?

Baca Juga: Seorang Lansia Tewas Ditabrak Truk saat Berboncengan dengan Suami di Daan Mogot

Nyata sekali bahwa fakta di atas lebih bersifat politis. Tujuannya hanya untuk menyudutkan Islam dan kaum muslim. Padahal itu berita yang belum jelas kebenarannya. Selain dari itu banyak kasus di dunia pendidikan yang jauh lebih penting untuk diselesaikan.

Semisal kasus seks bebas di antara remaja dan pelajar, hingga karut marut proses pembelajaran daring selama pandemi Covid-19. Inilah yang justru harus cepat dicarikan jalan keluarnya.

Publik pun dapat melihat bahwa "Isu Hijab Padang" sebenarnya adalah kasus kecil yang dibesar-besarkan. Termasuk oleh para pejabat negara, seperti Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan lantangnya bersuara.

Baca Juga: Memasuki Perayaan Imlek 2021, Ini Filosofi Tahun Kerbau Logam dan Ramalan Peruntungan Shio

Mahfud MD sebagai Menko Polhukam juga turut bersuara. Ditambah riuh komentar negatif dari para pembenci Islam.

Berbanding terbalik ketika umat Islam yang menjadi korban. Pada tahun 2014, muncul kasus pelarangan Hijab di SMAN 2 Denpasar Bali.

Bahkan setelah ditelusuri ternyata hampir seluruh sekolah di Bali, menggunaan hijab dilarang. Buktinya, kelompok pembenci Islam aman-aman saja tak merespon sedikitpun.

Baca Juga: Waspada! 500 Desa di Jawa Barat Berpotensi Bencana Hidrometeorologis, Termasuk Kabupaten Cirebon

Hal ini sudah jelas bahwa kapitalisme sekuler liberallah penyebabnya. Dalam pandangan sekuler agama hanya diambil dari sudut ibadah mahdhahnya saja dan dalam skala individu.

Prinsip liberal telah menjadikan siapapun untuk bebas berekspresi, bertungkahi laku atau memilih pakaian yang hendak dikenakan. Kapitalisme menjadikan hanya sudut pandang materi dan kesenangan jasadiyah sajalah yang dikejar, halal haram tak menjadi patokan.

Padahal sudah jelas bahwa di dalam Islam kewajiban memakai hijab adalah untuk semua muslimah dalam rangka menutupi aurat saat keluar rumah.

Baca Juga: Ahli Sebut Antibodi Penyintas Covid-19 Bertahan 3 sampai 8 Bulan

Rasulullah saw. bersabda:

"Sungguh seorang anak perempuan, jika telah haid (balig), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan tangannya.' (HR. Abu Daud)

Sementara kewajiban memakai kerudung tertuang dalam firman Allah Swt.,

"Katakanlah kepada wanita mukmin, 'Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara (aurat) mereka, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada-dada mereka ....'." (TQS. an-Nur [24]: 31)

Baca Juga: Cegah Covid-19, Angpau Imlek Baiknya Dikirim via Layanan Digital

Tak ada perbedaan di kalangan ulama dan seluruh kaum muslimin yang berpegang pada Al-Qur'an dan as-sunnah bahwa menutup aurat berupa seluruh tubuh wanita itu wajib hukumnya.

Adapun kewajiban jilbab tertuang dalam firman Allah sebagai berikut,

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan para wanita mukmin "Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka ...." (TQS. al-Ahzab [33]: 59)

Baca Juga: Tim Pusat Studi Bencana Investigasi Dampak Gempa Sulbar

Meski untuk perkara jilbab, masih ada sedikit perbedaan di kalangan ulama tafsir. Dan yang paling kuat adalah apa yang disampaikan oleh Imam Qurthubi bahwa hijab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh perempuan .... (Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, XIV/243). Jadi jilbab itu serupa dengan gamis/jubah.

Jilbab adalah pakaian yang wajib dipakai oleh seorang muslimah, untuk kehidupan sehari-hari atau di tempat umum seperti di pasar, di jalan, di sekolah, di kampus atau di tempat-tempat umum lainnya.

Bagi seorang muslimah jika berada di dalam rumah dan berkumpul dengan suami, anak-anak dan mahramnya mengenakan jilbab tidaklah wajib. Yang wajib baginya adalah menutup auratnya, kecuali kepada suami atau para mahramnya (TQS. an-Nur [24]: 31).

Baca Juga: Sekjen: Pemerintah Siapkan Rp 9 Triliun untuk Tenaga Kesehatan yang Tangani Pasien Covid-19

Beda lagi dalam Islam untuk nonmuslim. Sebagai warga negara khilafah (sistem pemerintahan dalam Islan) mereka dibiarkan menjalankan ibadah dan urusan lainnya di ranah pribadi mereka sesuai dengan akidah agama mereka, tentu diperbolehkan dengan batasan syariah.

Sedangkan pakaian mereka dalam kehidupan umum pada dasarnya adalah sama dengan perempuan muslim. Dalam kehidupan umum ketentuan berpakaian ini berlaku atas seluruh perorangan (individu).

Tidak ada perbedaan untuk nonmuslim. Mereka wajib menutup aurat, tidak bertabarruj, wajib mengenakan hijab dan kerudung.

Baca Juga: Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi Dilantik Jadi Kepala Basarnas

Sejarah panjang masa kekhilafahan baik muslimah maupun nonmuslimah, semua tunduk menjalankan aturan negara mengenakan hijab penutup aurat. Tak ada perselisihan di antara mereka semua.

Rasulullah saw., bersabda:

"Tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga hawa nafsunya tunduk pada apa saja yang aku bawa." (Al-Qur'an dan as-sunnah).

Baca Juga: Dirjen Pendidikan Usung Program SMK-D2 Jalur Cepat 4,5 Tahun Padukan Sistem Jepang dan Jerman

Wallahu a'lam bi ash-shawwab.

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler