"Hasil pemeriksaan bidan menunjukkan korban saat itu sedang dalam kondisi hamil 6 bulan," jelasnya.
Melihat anaknya dalam keadaan hamil, menurut dia, sang ibu melaporkan peristiwa bejat yang dialami anaknya ke pihak yang berwajib.
Baca Juga: Baru Meniti Karir? Ini 5 Faktor Penunjang Karir Cepat Melesat
Namun, polisi baru bisa menangkap setelah bayi dalam kandungan korban lahir pada bulan September 2020 kemarin.
"Karena sang korban sempat menyebut dua nama pelaku, sehingga harus dicek DNA terlebih dahulu di Puslabkes Mabes Polri Jakarta," Jelasnya.
"Dari hasil riksa DNA dari Puslabkes Mabes Polri, dengan hasil bahwa 99,99 persen, bayi Mawar identik dengan DNA tersangka N," ucapnya.
Baca Juga: Sering Alami Sakit Kepala? Waspadai 5 Makanan Ini, Cokelat termasuk?
Kapolres menambahkan, baru sekitar pada tanggal 17 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, unit PPA dipimpin KBO reskrim/Kanit PPA melakukan penangkapan saudara N di rumahnya.
"Pelaku dijerat dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 Pasal 81,82 tentang pencabulan percobaan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.***