PORTAL MAJALENGKA - Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Polres Majalengka berhasil mengamankan N (37).
Tersangka diamankan karena melakukan pemerkosaan pada keponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahun, warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ia mencabuli hingga si korban hamil dan melahirkan.
Menurut Bismo, peristiwa tersebut pertama kali dilakukan pelaku pada bulan Desember 2019 lalu.
Baca Juga: Satu Tersangka Sindikat Hipnotis Diamankan Polres Majalengka, Dua Lainnya Masih Buron
"Saat itu, pelaku melancarkan aksinya di rumah nenek korban ketika dalam keadaan sepi," Kata Kapolres, dalam keterangan resminya di mapolres setempat, Jumat 23 Oktober 2020.
Adapun modus pelaku, kata Kapolres, membujuk korban dengan cara akan diberi sejumlah uang jika menuruti kemauannya. Korban pun tak berdaya dan menuruti semua kemauan pelaku.
"Pelaku membujuk dan merayu korban dengan memberikan sejumlah uang agar mau disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku," ucapnya.
Sementara, menurut Kapolres, peristiwa itu terkuak saat sang ibu mencurigai perubahan bentuk tubuh anaknya yang terus membuncit. Selanjutnya, sekitar bulan Juni 2020, ibu korban membawa sang anak ke bidan.