Netralitas Panitia, Aparatur Desa dan BPD Penting! Jaga Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon Kondusif

- 9 Oktober 2023, 13:35 WIB
Netralitas Panitia, Aparatur Desa dan BPD Penting! Jaga Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon Kondusif
Netralitas Panitia, Aparatur Desa dan BPD Penting! Jaga Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon Kondusif /pexels.com/element digital/

PORTAL MAJALENGKA - Pemilihan Kepala Desa (pilkades) atau pemilihan kuwu (pilwu) serentak 2023 merupakan perwujudan demokrasi desa dalam rangka menentukan kepemimpinan yang berkualitas.

Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menggantikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, dalam pasal 31 ayat 1 dan 2, maka pilkades dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Salah satunya di Oktober ini Pilwu Serentak 2023 akan digelar di Kabupaten Cirebon.

Pilkades atau Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon ini menjadi kesempatan bagi rakyat untuk menunjukkan kesetiaan dan preferensi lokal mereka.

Baca Juga: UPDATE Harga Pangan di Kabupaten Cirebon 9 Oktober 2023: Beras Rata-rata Per Kg Rp12,150

Menurut Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 pasal 1 (5), Pilkades atau pilwu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kendati dalam peraturan tentang Pemilihan Kepala Desa, baik dalam Undang-Undang maupun Peraturan Menteri tidak dijelaskan secara eksplisit tentang aturan berkaitan dengan netralitas panitia. Namun secara inplisit ada dua hal yang jadi pedoman dasar tentang kepanitiaan pilkades atau pilwu, yaitu:

1. Bahwa azas pilkades adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Permendagri 112/2014, pasal 35, ayat (2). Empat di antara azas di atas yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, itu diperuntukkan kepada para pemilih. Sementara dua azas lainnya yaitu jujur dan adil diperuntukkan kepada panitia.

Baca Juga: Daftar Harga Pangan di Kota Tegal 9 Oktober 2023, Mulai Komoditas Beras hingga Cabai Rawit

Dalam.hal ini panitia harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan jujur,. Yaitu jujur kepada siapa pun, jujur kepada diri sendiri, dan jujur kepada Tuhan.

Selain itu panitia juga dituntut harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan adil. Yaitu adil kepada siapapun, adil kepada diri sendiri, tidak memihak siapa pun.

2. Bahwa lazimnya pejabat, pegawai, atau petugas yang akan melaksanakan bagian dari sistem tata kelola pemerintahan di NKRI. Maka sebelum melaksanakan tugasnya, panitia pilkades atau pilwu terlebih dahulu diambil sumpahnya.

Baca Juga: Ponpes Al Marifah Cirebon Bergema, 5000 Jamaah Hadiri Dzikir Manaqib Kubro Syekh Abdul Qodir Jaelani

Adapun sumpah yang diucapkan oleh panitia harus dipahami, disadari, dan diyakini bahwa sumpah tersebut diucapkannya harus benar-benar murni dan bisa dipertanggungjawabkan, baik di hadapan hukum dan Tuhan.

Di samping panitia, Pj Kades atau Kuwu, Perangkat Desa, dan BPD juga dituntut harus bersikap netral. Hal ini telah diatur dalam pasal 30, ayat (2), yang berbunyi:

(2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. kepala desa;
b. perangkat desa;
c. anggota badan permusyaratan desa.

Baca Juga: Shopee Dorong Produsen Batik Lokal Tembus Pasar Global, Komitmen Dukung Ekspor UMKM

Ayat tersebut telah dengan jelas menunjukkan bahwa Pj Kades, Perangkat Desa, dan BPD dalam penyelenggaraan pilkades harus bersikap netral.

Karena itu jika terdapat panitia pilkades, Pj Kades, Perangkat Desa, dan BPD, baik secara personal maupun komunal bersikap memihak atau tidak netral, maka hal demikian bisa dinyatakan melanggar ketentuan.

Dan apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup megenai pelanggaran tersebut, baik material maupun non material, maka bisa dituntut atau ditindak secara personal atau institusional baik secara perdata maupun pidana.

Baca Juga: MIRIP MUSIKNYA NOAH BAND, Inilah Deretan Judul Lagu tentang Majalengka Part III

Dalam kaitan pelanggaran itu ada beberapa pasal yang memungkinkan untuk diajukan. Di antaranya pasal tentang penyalagunaan wewenang, melanggar sumpah, pemalsuan, manipulasi, pemaksaan, pemerasan, penggelapan, pembocoran, dan lain-lain.

Sementara akibat yang ditimbulkan pelanggaran itu antara lain dapat memperdayakan atau mempidanakan panitia, menghentikan pelaksanaan, bahkan bisa membatalkan hasil pemilihan.

Di sinilah pentingnya bagi panitia pilwu, Pj Kades (kuwu) , Perangkat Desa, dan BPD untuk bersikap netral, jujur,, adil serta menepati sumpah.

Baca Juga: PBNU dan Kemenag Siapkan Rangkaian Acara Meriahkan Hari Santri Nasional 2023, Berikut Agendanya

Hal ini pun sudah seringkali disampaikan Pemkab Cirebon di banyak kesempatan agar semua pihak yang disebutkan harus bersikap netral demi menjaga Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon berjalan aman dan kondusif.

Apalagi tahun ini merupakan tahun politik. Karena selang beberapa waktu setelah pilwu serentak, bakal berlangsung pesta demokrasi lainnya. Yang mana skalanya jauh lebih besar yakni Pemilu 2024.***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah