Keharaman itu juga disebabkan karena dua hal, yaitu karena menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.
"Yang pertama dengan alasan karena menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain selain Islam," jelasnya.
Baca Juga: 22 Desa yang Gelar Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Subang, Ini Daftar Namanya
Kedua mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat Fiqih yakni "mengucapkan salam" kepada non Muslim.
Tidak hanya membahas soal hukum menyanyikan lagu salam ala Yahudi saja, Konferensi Pers yang dilakukan di PP Hidayatut Tholibin Pasekan, Indramayu itu juga membahas beberapa polemik Pondok Pesantren Al Zaytun yang akhir-akhir ini menjadi perhatian banyak publik.***
Sumber: Instagram @lbmpwnujawabarat