Rencana Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Cirebon 22 Oktober, Finalnya Tunggu Kepastian KPU

- 27 Mei 2023, 19:47 WIB
Pilkades atau Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon masih menunggu agenda KPU terkait hajat suksesi nasional.
Pilkades atau Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon masih menunggu agenda KPU terkait hajat suksesi nasional. /

PORTAL MAJALENGKA - Berkenaan dengan akan digelarnya Pemilihan kepala desa (pilkades) atau pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2023, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon sudah selesai menyusun draf tahapan kegiatan tersebut.

Poin penting dalam draft tersebut diantaranya menyangkut waktu pelaksanaan pemungutan suara yang direncakan Minggu, 22 Oktober 2023.

Kendati demikian rencana tanggal  pelaksanaan pemungutan pilkades serentak 2023 Kabupaten Cirebon sebagaimana di atas belum dinyatakan final.

Baca Juga: DI BALIK Maraknya 'Sedekah Politik' Jelang Pilkades Serentak, Simak Penyebabnya di Sini

Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, terkait penetapan hari pencoblosan tersebut, pihaknya sedang menunggu informasi lebih lanjut dari KPU .

Dalam hal ini tentu agar agenda Pilwu serentak 2023 yang akan digelar tidak mengganggu hajat nasional yang ditetapkan KPU.

“Apakah di tanggal itu tidak ada agenda KPU yang merupakan hajat nasional? Agar Pilwu serentak ini jangan sampai menggangu hajat nasional, pertimbangannya itu saja,” tutur Nanan.

Lebih lanjut Nanan menjelaskan bahwa dalam draf tersebut, SK penetapan jadwal tahapan tercantum hari Minggu tanggal 22 Oktober.

Adapun jika pada tanggal tersebut dalam  keputusan KPU  tidak mengganggu hajat nasional Pemilu dan tahapannya, maka tanggal 22 Oktober bakal resmi ditetapkan  sebagai hari pemungutan suara.

Baca Juga: 100 Desa di Kabupaten Cirebon Bakal Gelar Pilkades atau Pilwu Serentak pada Oktober 2023

Ia pun mengatakan, bagian hukum Setda Kabupaten Cirebon saat ini akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dan lembar daerah tentang pelaksanaan Pilwu serentak. Proses itu diperkirakan selesai di akhir minggu ini.

DPMD Kabupaten Cirebon nantinya akan segera menyosialisasikan Perbup tersebut ke sejumlah desa yang menggelar Pilwu serentak di tahun 2023 ini.
 
“Nanti kami dari DPMD di akhir bulan akan segera menyosialisasikan Perbup mengenai Pilwu serentak ini,” jelas Nanan.

Untuk regulasi turunan dari Perbup tersebut, Nanan menambahkan bahwa DPMD sudah menyiapkan draf beberapa Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon.

Diantara draft SK Bupati Cirebon yang dimaksud antara lain  SK penetapan nama-nama desa peserta Pilwu serentak yang berjumlah 100 desa.

Baca Juga: Tahapan Pilkades atau Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon Sebentar Lagi, Perbup Tahap Legal Drafting

Termasuk SK penetapan besaran anggaran Pilwu pada masing-masing desa, SK penetapan jadwal tahapan Pilwu serentak dan SK tentang penetapan jumlah TPS masing-masing desa.

Nanan juga menuturkan, setelah keluarnya jadwal tahapan dan nama desa, maka akan dilakukan sosialisasi ke BPD dan Panitia, nanti bulan Juni dan Juli. *

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x