Baca Juga: Doa Sebelum, Sedang dan Sesudah Beraktivitas, Agar Selamat dan Mendapat Rezeki yang Berkah
Ia menjelaskan, untuk tim kabupaten yang terdiri dari tim fasilitasi, pengamanan dan tim pengawasan sudah ada di kegiatan masing-masing yakni di tiga dinas.
“Kalau untuk tim kabupaten, yakni tim fasilitasi, pengamanan dan tim pengawasan sudah ada di kegiatan masing-masing yaitu di tiga dinas,” ujarnya.
Mengacu dari Surat Edaran (SE) dari Kemendagri terkait pelaksanaan pilkades atau pilwu pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 menyaratkan batas pelaksanaan sebelum 1 November 2023. Sehingga menurutnya, maksimal Oktober 2023 nanti, pilwu serentak dilaksanakan.
Baca Juga: Manfaat Air Kelapa Muda bagi Kesehatan Tubuh, Penuhi Cairan Tubuh hingga Cegah Batu Ginjal
“Tapi memang ada beberapa hal teknis yang masih harus kita rapatkan, termasuk evaluasi Perbup. Kemudian di SE juga mengamanahkan pilwu serentak berpedoman pada Permen 72 yang pada tahun 2021 diberlakukan,” terangnya.***