Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Anggota DPRD Kab Cirebon Pemilu 2024 Diumumkan, Warga Bisa Beri Tanggapan

- 25 November 2022, 12:20 WIB
Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Anggota DPRD Kab Cirebon Pemilu 2024 Diumumkan, Warga Bisa Beri Tanggapan.
Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Anggota DPRD Kab Cirebon Pemilu 2024 Diumumkan, Warga Bisa Beri Tanggapan. /Dok. KPU Kabupaten Cirebon

PORTAL MAJALENGKA - KPU Kabupaten Cirebon telah mengumumkan rancangan penataan daerah pemilih (dapil) dan alokasi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Terdapat 3 rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 yang dibuat KPU Kabupaten Cirebon.

Rancangan 1 KPU Kabupaten Cirebon terkait rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 merupakan eksisting Pemilu 2019. Sementara rancangan 2 dan 3 merupakan yang terbaru.

Baca Juga: KPU Kabupaten Majalengka Gencar Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS Jelang Pemilu 2024

Jumlah penduduk yang digunakan KPU Kabupaten Cirebon dalam membuat rancangan tersebut mengacu pada SK KPU RI No. 457 Tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Terkait jumlah penduduk Kabupaten Cirebon hasil rancangan KPU sebanyak 2.380.074. Jumlah tersebut diperebutkan untuk 50 kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon.

Kemudian berdasarkan PKPU No. 6 tahun 2022 Tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, jadwal tanggapan dan masukan masyarakat berlangsung mulai 23 November 2022 sampai 6 Desember 2022.

Baca Juga: SELEBRASI RONALDO Ditiru Lawan, Fans Fanatik Bobotoh Persib asal Majalengka 'Bikin Kesal'

"Selama masa rentang waktu 14 hari masyarakat boleh mengirimkan masukan dan tanggapan terkait rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon kepada kami," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi SE.

Ia menyebutkan, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan dan tanggapan perlu diketahui bahwa formatnya dibuat secara tertulis.

"Untuk formatnya bisa diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Cirebon atau mengunduh di laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan," sebutnya.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Guru Nasioanal, Sangat Cocok untuk Para Guru di Majalengka atau di Seluruh Indonesia

Kemudian, penyampaian tanggapan dan masukan harus dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/organisasi masyarakat/partai politik.

Sementara bagi masyarakat perorangan, harus menyertakan identitas diri berupa fotokopi KTP elektronik.

Setelah dokumen masukan dan tanggapan selesai, bisa dikirim di Kantor KPU Kabupaten Cirebon Jalan Dewi Sartika No. 100 Kelurahan Tukmudak, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45611 pada jam kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Atau bisa juga melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Baca Juga: Tanah Liat Majalengka Jadi Perbincangan Orang Jerman, di Balik Sosok Haji Oemar Maroef

Setelah masa tanggapan dan masukan selesai, kemudian jadwal uji publik akan dilakukan pada 7-16 Desember 2022.

Setelahnya, penetapan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan KPU RI pada 1 Januari 2023 hingga 9 Februari 2023.

Untuk lebih detailnya terkait 3 rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Anda bisa mengunjungi laman KPU Kabupaten Cirebon.

KLIK DI SINI

"Kami terbuka dengan masukan dan tanggapan masyarakat terkait persoalan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon ini. Partisipasi publik penting untuk evaluasi dan perbaikan kami dalam perhelatan Pemilu 2024," terang mantan wartawan ini.***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x