Adapun tuntutan dalam unjuk rasa tersebut yakni Pertama, menuntut DPRD Kota Cirebon untuk dilibatkannya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RKUHP.
Kedua, menuntut DPRD Kota Cirebon untuk menghapus atau perbaiki pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. Terutama terkait pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat sipil.
Ketiga, tunda pengesahan RKUHP sampai pasal-pasal kontroversial atau yang dianggap krusial diselesaikan.***