Baca Juga: 10 Ucapan Hari Raya Nyepi 2022, Tahun Baru Saka 1944
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, memang telah meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II sebelum perkara dihentikan.
"Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2," tandas Febrie di Jakarta Selasa 1 Maret 2022 seperti dilansir Indramayu Hits dari PMJ News.
Menurut Febrie, kejaksaan sudah melakukan pengecekan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon soal penetapan tersangka Nurhayati.
Baca Juga: Makam Sunan Gunung Jati Berbeda dengan Makam Keramat Wali Songo Lainnya
Dari hasil konfirmasi tersebut, ternyata JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati ternyata adalah pelapor kasus korupsi.
"Kami sudah cek ke JPU-nya di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut," ucapnya.
Penetapan tersebut menjadi viral karena Nurhayati dinilai sebagai pelapor yang berusaha mengungkap kasus penyelewengan dana Desa Citemu.
Baca Juga: Hari Ini Dua Tahun Covid-19 Kepung Indonesia, Lebih dari 100 Ribu Orang Meninggal
Hingga saat ini penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon sontak menuai kritik keras dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil. ***