KISAH NURHAYATI, Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon Jadi Tersangka dan Dibebaskan karena Desakan Masyarakat

- 2 Maret 2022, 16:45 WIB
Nurhayati (kanan) bersama kuasa hukumnya, Waswin Janata menerima Surat Ketetapan Penghentian Penutupan (SKP2) dari pihak Kejaksaan terkait kasus pelaporan dana desa yang berujung jadi tersangka di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Nurhayati (kanan) bersama kuasa hukumnya, Waswin Janata menerima Surat Ketetapan Penghentian Penutupan (SKP2) dari pihak Kejaksaan terkait kasus pelaporan dana desa yang berujung jadi tersangka di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. /Dokumen Pengacara

"Kejadian yang saya alami ini diharapkan tidak menjadi momok bagi perangkat desa maupun lainnya untuk melaporkan tindak pidana korupsi," kata Nurhayati di Cirebon, Selasa, 1 Maret 2022.

Sebelumnya Nurhayati mengaku sangat kaget dan tertekan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Perjuangannya melaporkan pelaku malah menjadi bumerang baginya.

Baca Juga: Ketua Komisi D DPRD DKI Bongkar Fakta Sumur Resapan Pemicu Banggar Coret Anggaran

Namun, lanjut Nurhayati, dengan bantuan semua pihak, dirinya mengaku lega setelah Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan menghentikan kasus yang dialaminya.

Bahkan, Nurhayati sempat menangis ketika mengetahui berita tersebut. Karena perjuangannya bersama keluarga dan lainnya tidak sia-sia, walaupun sampai saat ini belum menerima SP3.

Sesuai dengan instruksi Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, akhirnya Selasa 1 Maret 2022, Polres Cirebon dan Kejaksaan Negeri (Negeri) Kabupaten Cirebon memproses penghentian perkara dugaan kasus korupsi atas nama Nurhayati.

Baca Juga: Rakyat Palestina Kembali Diserang Tentara Israel saat Rayakan Peringatan Isra Mi’raj di Masjid Al-Aqsha

Dalam kesempatan itu, penyidik Polres Cirebon telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

Selanjutnya, Kejari Kabupaten Cirebon mengecek kembali berkas dan barang bukti yang ada dan dinyatakan tidak ada unsur niat jahat yang dilakukan oleh Nurhayati.

Atas dasar itu, Kejari menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA Indramayu Hits


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x