Ketiga, prinsipnya SE ini justru meneguhkan prinsip Islam yang rohman (penuh kasih sayang), tasamuh (toleran), tawazun (keseimbangan), dan sakinah (ketenteraman), sebagaimana cita-cita sosial Islam dalam kehidupan umat manusia yang beragam.
Baca Juga: SIMAK, Ini 4 Keuntungan Jakarta Selenggarakan Balapan Formula E
Keempat, menolak segala bentuk provokasi yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam upaya menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
Provokasi tersebut berupa penolakan SE dan menggiring opini seolah-olah ada pernyataan dari Menteri Agama yang membandingkan suara azan dengan suara lainnya.
“Provokasi ini tidak berdasar dan tidak bertanggungjawab. Karena dalam kenyataannya Menag tidak dalam kerangka menyamakan dan membandingkannya,” papar mereka.
Baca Juga: Pedagang Daging Sapi Mogok, Konsumen Beralih ke Daging Ayam
Kemudian, yang kelima, menghimbau kepada umat Islam, terutama warga NU agar tidak terprovokasi dengan pernyataan-pernyataan pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab.
“Utamakan sikap tabayun dan fokus pada penciptaan keadilan dan kebenaran,” papar mereka.
Terakhir, meminta Kemenag baik provinsi maupun kabupaten/kota, Pemerintah Daerah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Lembaga Takmirul Masajid Nahdlatul Ulama (LTM-NU) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.