Warga NU Ciayumajakuning Jangan Terprovokasi Perihal SE Menteri Agama yang Mengatur TOA Masjid

- 1 Maret 2022, 07:00 WIB
 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) sewilayah Ciayumajakuning yang mendukung terbitnya SE Menteri Agama*
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) sewilayah Ciayumajakuning yang mendukung terbitnya SE Menteri Agama* /Hendra Sumiarsa/Cirebon Raya

Serta, Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid dan Musala untuk melaksanakan SE ini.
Sebelumnya, Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Amrullah juga menyatakan hal yang sama.

Melansir dari laman kemenag.go.id, Senin 28 Februari 2022, Amrullah meminta kepada para pemangku Pendidikan Agama Islam untuk menahan diri dan mencerna dengan jernih perihal informasi mengenai sikap Menteri Agama yang dianggap menyamakan azan dengan suara tertentu.

“Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak memiliki niat, eksplisit maupun implisit, dzahir maupun batin, untuk menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing,” katanya.

Baca Juga: Susul Pedagang Tahu Tempe, Pedagang Daging Mogok Jualan Lima Hari Mulai Senin 28 Februari 2022

Pihaknya menyatakan, bahwa pesan dasar dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara, justru adalah upaya memperkuat pesan yang sama yang disampaikan dalam Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor KEP/d/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla, dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Untuk itu, Amrullah berharap pada seluruh insan Pendidikan Agama Islam untuk tidak mudah termakan oleh berita dan framing negatif yang dikembangkan.

Baca Juga: Para Peserta Gelombang 23 Serbu Akun Instagram Resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id, Kenapa ya?

Sebaliknya, semua pihak perlu mengedepankan kedewasaan dalam beragama dengan mewaspadai upaya dan tindakan yang memecah belah, serta mengedepankan sikap tabayun jika menemukan indikasi atau berita negatif.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah