Warga NU Ciayumajakuning Jangan Terprovokasi Perihal SE Menteri Agama yang Mengatur TOA Masjid

- 1 Maret 2022, 07:00 WIB
 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) sewilayah Ciayumajakuning yang mendukung terbitnya SE Menteri Agama*
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) sewilayah Ciayumajakuning yang mendukung terbitnya SE Menteri Agama* /Hendra Sumiarsa/Cirebon Raya


PORTAL MAJALENGKA – Umat Islam terutama warga Nahdlatul Ulama (NU) dihimbau untuk tidak terprovokasi atas pernyataan pihak tertentu, mengenai Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Hal itu merupakan salah satu poin mengenai pernyataan sikap Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) sewilayah Ciayumajakuning yang mendukung terbitnya SE Menteri Agama tersebut.

Dalam konferensi persnya, ada 6 poin yang disampaikan oleh kelima ketua PC NU sewilayah Ciayumajakuning.

Baca Juga: Konstruksi Sirkuit Formula E Pakai Bambu, Ini Penjelasan Wagub Riza Patria

Pertama, mendukung sepenuhnya SE Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Surat edaran ini pada dasarnya hanya melanjutkan dan menegaskan Intruksi Dirjen Bimas Islam No. 101 tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” kata kelima ketua PCNU Ciayumajakuning, Senin 28 Februari 2022.

Kelima orang tersebut terdiri dari KH Aziz Hakim (Kabupaten Cirebon), KH Mustofa (Kota Cirebon), KH Aminuddin (Kuningan), KH Dedi Mulyadi (Majalengka) dan KH Mustofa (Indramayu).

Baca Juga: DUKUNG MENAG GUS YAQUT, PCNU Sewilayah Cirebon Buat Pernyataan Sikap Tentang Pengeras Suara di Masjid

Kedua, jika surat edaran tersebut dibaca secara seksama, mengandung pesan yang mulia, yakni bukan larangan menggunakan pengeras suara, melainkan pengaturan demi ketenangan dan ketentraman bersama.

“Surat ini diterbitkan dalam upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial, serta bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama,” ungkap mereka.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x