PORTAL MAJALENGKA- Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal analogi gonggongan suara anjing.
Saat itu Yaqut sedang menjelaskan perlunya pengaturan pengeras suara masjid dan musala.
Hal itu disampaikan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Mentri Agama No. 5 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola yang diterbitkan pada 18 Februari 2022 oleh Mentri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.
Dengan kejadian tersebut, PCNU sewilayah III Cirebon mendukung Menag Gus Yaqut dengan membuat pernyataan sikap.
Yakni atas terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
PCNU sewilayah III Cirebon terdiri dari Kab dan Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan.
Baca Juga: Video Menag Yaqut Nyanyi Sambil Pegang Pipi Seorang Perempuan, Hemm Ternyata...
Dalam surat yang beredar terdapat 6 poin Pernyataan Sikap yang dilayangkan yaitu :