Warga NU Ciayumajakuning Jangan Terprovokasi Perihal SE Menteri Agama yang Mengatur TOA Masjid

- 1 Maret 2022, 07:00 WIB
 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) sewilayah Ciayumajakuning yang mendukung terbitnya SE Menteri Agama*
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) sewilayah Ciayumajakuning yang mendukung terbitnya SE Menteri Agama* /Hendra Sumiarsa/Cirebon Raya


PORTAL MAJALENGKA – Umat Islam terutama warga Nahdlatul Ulama (NU) dihimbau untuk tidak terprovokasi atas pernyataan pihak tertentu, mengenai Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Hal itu merupakan salah satu poin mengenai pernyataan sikap Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) sewilayah Ciayumajakuning yang mendukung terbitnya SE Menteri Agama tersebut.

Dalam konferensi persnya, ada 6 poin yang disampaikan oleh kelima ketua PC NU sewilayah Ciayumajakuning.

Baca Juga: Konstruksi Sirkuit Formula E Pakai Bambu, Ini Penjelasan Wagub Riza Patria

Pertama, mendukung sepenuhnya SE Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Surat edaran ini pada dasarnya hanya melanjutkan dan menegaskan Intruksi Dirjen Bimas Islam No. 101 tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” kata kelima ketua PCNU Ciayumajakuning, Senin 28 Februari 2022.

Kelima orang tersebut terdiri dari KH Aziz Hakim (Kabupaten Cirebon), KH Mustofa (Kota Cirebon), KH Aminuddin (Kuningan), KH Dedi Mulyadi (Majalengka) dan KH Mustofa (Indramayu).

Baca Juga: DUKUNG MENAG GUS YAQUT, PCNU Sewilayah Cirebon Buat Pernyataan Sikap Tentang Pengeras Suara di Masjid

Kedua, jika surat edaran tersebut dibaca secara seksama, mengandung pesan yang mulia, yakni bukan larangan menggunakan pengeras suara, melainkan pengaturan demi ketenangan dan ketentraman bersama.

“Surat ini diterbitkan dalam upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial, serta bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama,” ungkap mereka.

Ketiga, prinsipnya SE ini justru meneguhkan prinsip Islam yang rohman (penuh kasih sayang), tasamuh (toleran), tawazun (keseimbangan), dan sakinah (ketenteraman), sebagaimana cita-cita sosial Islam dalam kehidupan umat manusia yang beragam.

Baca Juga: SIMAK, Ini 4 Keuntungan Jakarta Selenggarakan Balapan Formula E

Keempat, menolak segala bentuk provokasi yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam upaya menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

Provokasi tersebut berupa penolakan SE dan menggiring opini seolah-olah ada pernyataan dari Menteri Agama yang membandingkan suara azan dengan suara lainnya.

“Provokasi ini tidak berdasar dan tidak bertanggungjawab. Karena dalam kenyataannya Menag tidak dalam kerangka menyamakan dan membandingkannya,” papar mereka.

Baca Juga: Pedagang Daging Sapi Mogok, Konsumen Beralih ke Daging Ayam

Kemudian, yang kelima, menghimbau kepada umat Islam, terutama warga NU agar tidak terprovokasi dengan pernyataan-pernyataan pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab.

“Utamakan sikap tabayun dan fokus pada penciptaan keadilan dan kebenaran,” papar mereka.

Terakhir, meminta Kemenag baik provinsi maupun kabupaten/kota, Pemerintah Daerah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Lembaga Takmirul Masajid Nahdlatul Ulama (LTM-NU) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Bhayangkara FC Vs Persita Tangerang, Rekor Head to Head dan Line Up, Siapa Lebih Unggul?

Serta, Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid dan Musala untuk melaksanakan SE ini.
Sebelumnya, Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Amrullah juga menyatakan hal yang sama.

Melansir dari laman kemenag.go.id, Senin 28 Februari 2022, Amrullah meminta kepada para pemangku Pendidikan Agama Islam untuk menahan diri dan mencerna dengan jernih perihal informasi mengenai sikap Menteri Agama yang dianggap menyamakan azan dengan suara tertentu.

“Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak memiliki niat, eksplisit maupun implisit, dzahir maupun batin, untuk menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing,” katanya.

Baca Juga: Susul Pedagang Tahu Tempe, Pedagang Daging Mogok Jualan Lima Hari Mulai Senin 28 Februari 2022

Pihaknya menyatakan, bahwa pesan dasar dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara, justru adalah upaya memperkuat pesan yang sama yang disampaikan dalam Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor KEP/d/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla, dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Untuk itu, Amrullah berharap pada seluruh insan Pendidikan Agama Islam untuk tidak mudah termakan oleh berita dan framing negatif yang dikembangkan.

Baca Juga: Para Peserta Gelombang 23 Serbu Akun Instagram Resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id, Kenapa ya?

Sebaliknya, semua pihak perlu mengedepankan kedewasaan dalam beragama dengan mewaspadai upaya dan tindakan yang memecah belah, serta mengedepankan sikap tabayun jika menemukan indikasi atau berita negatif.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah