PORTAL MAJALENGKA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirbon menginformasikan dalama rangka pelaksanaan ketentuan Tarif Retribusi Parkir berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2021 tantang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Sebagiamana dituis oleh Kemenhub dalam akun instagramnya @kemenhub pada 29 Oktober 2021, bahwasannya terdapat perbedaa tarif parkir zona dan bukan zona.
Baca Juga: Eden Hazard Ditawar Chelsea Mantan Timnya dan Klub Kaya Newcastle
Tarif Parkir Zona sebagai berikut.
1. Sepeda Motor Rp, 2.000
2. Mobil penumpang. Seperti sedan, jeep, van dsb Rp, 4.000
3. Mobil bus/Barang Sedang. Rp, 7000
4. Mobil bus/barang besar Rp, 15.000
Baca Juga: Gelandang Real Madrid Toni Kroos Ditawar Newcastle, Manchester City dan Liverpool
Adapun parkir zona tersebut terdapat pada 12 ruas jalan berikut.
1. Jl. Siliwangi
2. Jl. Pagongan
3. Jl. Tentara Pelajar
4. Jl. Karanggetas
5. Jl. Bahagia
6. Jl. Winoan
7. Jl. Kanoman
Baca Juga: Cara Perbaiki Data KIA, Kartu Indonesia Anak Cek Selengkapnya di Sini
8. Jl. Lemahwungkuk
9. Jl. Pecinan
10. Jl. Pekalipan
11. Jl. Pasuketan
12. Jl. Pekiringan
Baca Juga: Pesta Gol Persib atas Persipura Skor 3-0, Pangeran Biru Kembali Puncaki Klasemen Sementara BRI Liga 1 2021
Adapun Tarif Parkir Bukan Zona, sebagai berikut.
1. Sepeda Motor Rp, 1.000
2. Mobil penumpang. Seperti sedan, jeep, van dsb Rp, 2.000
3. Mobil bus/Barang Sedang. Rp, 5.000
4. Mobil bus/barang besar Rp, 10.000