PORTAL MAJALENGKA -- Jika memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, Anda berpeluang menjadi anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon.
Sesuai Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 001/Timsel.KI/III/2021, masyarakat diberi kesempatan untuk mendaftar menjadi anggota KID di masa jabatan tahun 2021-2025.
Disebutkan, rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan objektif.
Baca Juga: Talaga Menjadi Juara Umum MTQ Tingkat Kabupaten Majalengka ke-51
Sesuai pengumuman, berikut persyaratan yang ditetapkan kepada para calon anggota:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki integritas dan tidak tercela
3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih
4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik.
Baca Juga: Harkonas 2021, Konsumen Semakin Teliti, 6 Daerah Dapat Penghargaan
5. Memiliki pengalaman dan aktivitas badan publik
6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatan dalam badan publik bila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Daerah