PORTAL MAJALENGKA – Kartu Indonesia Anak (KIA) merupakan identitas wajib yang dimiliki warga negara Indonesia, anak berusia di bawah 17 tahun.
Mengenai Kartu Indonesia Anak (KAI) sudah diatur dalam Permendagri 2/2016.
Adapun mengenai fungsi sama dengan KTP guna pendataan serta perlindungan oleh Negara.
Terlansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id menyampaikan cara perbaiki data KIA yang dilakukan cukup mudah.
“Mengurus KIA sangatlah mudah begitu juga mengurus revisi data jika ada kesalahan penulisan nama atau alamat yang ada," tulis Indonesiabaik.id.
Sebelum memperbaiki data KIA orang tua dari anak harus mencermati terlebih dahulu dimana letak kesalahan. Jika sudah ditemukan cocokkan dengan data yang ada di KK dan akte kelahiran.
Baca Juga: Simak Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Cek di Sini
Syarat yang diperlukan ialah
1. Fotocopy kartu keluarga (KK)