Simak Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Cek di Sini

- 30 Oktober 2021, 20:00 WIB
Simak Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Cek di Sini
Simak Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Cek di Sini /Pixabay/shutterbug25

PORTAL MAJALENGKA – Pada masa pandemi Covid-19 sekarang sudah mulai mereda. Anak usia di bawah 12 tahun pun sudah bisa naik kereta api kembali.

Dengan catatan, PT Kereta Api Indonesia berlakukan syarat untuk pelanggan yang membawa anak usia di bawah 12 tahun.

Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran No. 89 tahun 2021 Kementrian Perhubungan tentang perjalanan kereta api bagi anak usia di bawah 12 tahun.

Baca Juga: Kemenkes Akan Beri Vaksin Booster Covid-19 bagi Penderita HIV dan Kanker Awal Tahun 2022

“Terhidung mulai 21 Oktober 2021, anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api dengan memenuhi persyaratan sesuai SE No. 89 Tahun 2021 Kementrian Perhubungan,” tulis akun Instagram @kai212.

Adapun syarat yang harus diperhatikan, perjalanan kereta api untuk anak usia di bawah 12 tahun sebagai berikut.

1. Pada perjalanan kereta api antar kota anak usia di bawah 12 tahun wajib melakukan screening dengan RT-PCR 2x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Persib vs Persipura, Ini Link Live Score yang Bisa Diakses Gratis

2. Pada perjalanan kereta api lokal, commuter line, aglomerasi penumpang anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib melakukan screening.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @KAI121


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah