Persyaratan Perjalanan Kereta Api, Penumpang Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Dapat Menggunakan Layanan PT KAI

- 22 Oktober 2021, 12:45 WIB
Calon penumpang membeli tiket kereta api. Kini anak di bawah usia 12 tahun sudah bisa mengakses layanan kereta api PT KAI
Calon penumpang membeli tiket kereta api. Kini anak di bawah usia 12 tahun sudah bisa mengakses layanan kereta api PT KAI /Humas Daop 2 Bandung/

PORTAL MAJALENGKA – Kini anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa menggunakan pelayanan Kereta Api Indonesia (KAI), sesuai persyaratan perjalanan kereta api.

Bagi pelanggan pengguna kereta api simak beberapa persyaratan perjalanan kereta api khususnya menyangkut penumpang anak, agar proses pendaftaran kereta api lancar dengan baik.

Adapun persyaratan dan ketentuan perjalanan kereta api Indonesia ialah sebagai berikut.

Baca Juga: KAI Tambah Jadwal Perjalanan Kereta Api pada Oktober 2021, Cek Rutenya di Sini

  1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen, dan strp atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya
  2. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama kecuali anak- anak dibawah 12 tahun
  3. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi kecuali anak- anak di bawah 12 tahun
  4. Anak-anak di bawah 12 tahun wajib di dampingi orang tua atau keluarga dibuktikan dengan kartu keluarga (KK)
  5. Planggan perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19
  6. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibiayai APBN, Ibas: Jangan Sampai Besar Pasak daripada Tiang

    7. Penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis

    8. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut

   9. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer

   10. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: kai.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x