Biaya perpanjangan masa berlaku SIM, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Berikut jadwal SIM Drive Thru Satlantas Polresta Cirebon untuk wilayah Kabupaten Cirebon hari ini :
Baca Juga: Hoaks Megawati Segera Minta 'Tumbal', Sejumlah Akun Medsos Dilaporkan ke Polisi
Rabu 15 September 2021
Lokasi di Kantor Kecamatan Karang Sembung, pukul 09.00 - 12.00 Wib
Perlu diketahui, jika masa berlaku SIM telah habis maka masyarakat harus mengurus perpanjangan masa berlakunya di kantor Samsat. Sebab SIM Drive Thru hanya melayani perpanjangan SIM yang belum habis masa berlakunya.***