PORTAL MAJALENGKA - Selain perlu secara rutin mengecek masa berlaku SIM dan STNK, masyarakat yang hendak mengemudikan kendaraan bermotor juga perlu mengecek jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
PKB ada dua, yakni yang harus dibayar setahun sekali atau tahunan, satu lagi yang dibayar setiap lima tahun sekali atau limatahunan.
Kedapatan PKB-nya telah lewat jatuh tempo dapat menyebabkan pengemudi kendaraan bermotor ditilang oleh polisi lalu lintas yang melakukan pemeriksaan di jalan.
Baca Juga: Jadwal SIM Drive Thru wilayah Kabupaten Cirebon Hari Ini 14 September 2021
PKB tahunan dapat diurus di Samsat Keliling. Sedangkan PKB limatahunan harus diurus di kantor Samsat.
Berdasarkan postingan di Instagram oleh akun @satlantaspolrestacirebon pada Minggu 12 September 2021, hari ini Selasa 14 September 2021, Samsat Keliling untuk wilayah Kabupaten Cirebon dibuka di dua tempat.
Berikut jadwal Samsat Keliling hari ini 14 September 2021, berdasarkan @satlantaspolrestacirebon :
Baca Juga: Catat Ini Passing Grade PPPK Non Guru 2021, Cek untuk Rinciannya
1. Desa Kaliwulu Kecamatan Plered
2. Desa Kedongdong Kecamatan Susukan