ART Asal Indramayu Jadi Tersangka Kasus Penculikan Anak Prajurit Kodam Jaya

- 22 Mei 2021, 19:02 WIB
ILUSTRASI Penculikan,*/PIXABAY
ILUSTRASI Penculikan,*/PIXABAY /

Dari hasil rekaman CCTV, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bayi berusia 10 bulan tersebut di rumah S yang berada di Indramayu pada Jumat (21/5) malam.

Saat ditemukan, bayi korban penculikan itu dalam keadaan sehat dan selamat tanpa ditemukan adanya luka.

Baca Juga: Siap Hadapi 2024, PPP Ganti Seluruh Pengurus Provinsi, Maksimalkan Modal Besar Ini

Indra Tarigan mengatakan motif dari kasus dugaan penculikan ini karena tersangka S ingin menyerahkan bayi tersebut kepada saudaranya yang belum memiliki anak.

"Tersangka mau ngasih anak tersebut ke saudaranya yang tidak punya anak," ujar Indra.

Indra mengatakan tersangka S terjerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dan terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

"Iya sudah ditahan dan dikenakan Pasall 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman pidananya maksimal 12 Tahun," ujar Indra.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah