Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Lawan Arah di Jalan Tol Cikopo akan Diperpendek Jadi Satu Kilometer Mulai Kamis
Ia kemudian diseret ke pengadilan dengan tuduhan menerima gratifikasi lewat jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.
Lalu pada Mei 2019, setelah melalui proses persidangan Sunjaya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ia kemudian dijebloskan ke LP Sukamiskin Bandung, sampai istrinya dilantik sebagai Wabup Cirebon, Rabu, 10 Februari 2021.***