Selain itu tersangka juga mengambil sepasang sandal korban dan kemudian dijual kepada tetangga korban.
Dia menuturkan aksi kejahatan SH terbongkar setelah korban melihat ada yang memakai sandal miliknya.
Baca Juga: BPOM Luncurkan 3 Pedoman, Termasuk Pendistribusian Vaksin COVID-19
dan setelah ditanya mendapatkan dari mana barulah kasus tersebut terungkap.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa obeng dan sejumlah perhiasan emas milik korban.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Syahrul Yasin limpo, Berhentikan Luhut Binsar Pandjaitan
"Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.***