Berkat sebuah Sandal, Polresta Cirebon Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Emas dan Uang Tunai

- 4 Desember 2020, 22:00 WIB
Waka Polresta Cirebon AKBP Arif Budiman saat menunjukkan barang bukti
Waka Polresta Cirebon AKBP Arif Budiman saat menunjukkan barang bukti /ANTARA/ Khaerul Izan

Selain itu tersangka juga mengambil sepasang sandal korban dan kemudian dijual kepada tetangga korban.

Dia menuturkan aksi kejahatan SH terbongkar setelah korban melihat ada yang memakai sandal miliknya.

Baca Juga: BPOM Luncurkan 3 Pedoman, Termasuk Pendistribusian Vaksin COVID-19

dan setelah ditanya mendapatkan dari mana barulah kasus tersebut terungkap.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa obeng dan sejumlah perhiasan emas milik korban.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Syahrul Yasin limpo, Berhentikan Luhut Binsar Pandjaitan

"Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.***

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah