Satu Tersangka Sindikat Hipnotis Diamankan Polres Majalengka, Dua Lainnya Masih Buron

23 Oktober 2020, 19:34 WIB
Satu tersangka sindikat penipuan berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jawa Barat /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Satu tersangka berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jawa Barat.

Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Mereka merupakan sindikat penipuan bermodus hipnotis. 

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku hipnotis yang berhasil diamankan polisi, yakni, seorang buruh, berinisial DA (41) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Baru Meniti Karir? Ini 5 Faktor Penunjang Karir Cepat Melesat

Baca Juga: Jangan Terlalu Sering Memakai High Heels, Ini Bahayanya

"Korbannya sendiri, diketahui bernama Ahmad Suud (50) penduduk Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik," Ungkap Kapolres AKBP Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangan resminya di polres setempat, Jumat 23 Oktober 2020.

Menurut Kapolres, modus operandi yang dilakukan pelaku tersebut, dengan cara menghipnotis korban yang berpura-pura menawarkan sebuah rumah yang beralamat di Blok Danaraja, RT. 002/001, Desa Ampel, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, dengan harga sebesar Rp 1,2 Milyar.

"Namun, saat itu, pelaku terlebih dahulu meminta Down Payment (DP) atau uang muka sebesar Rp 200 juta kepada korban. Setelah uang DP diserahkan, pelaku langsung membawa kabur uang tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Sering Alami Sakit Kepala? Waspadai 5 Makanan Ini, Cokelat termasuk?

Baca Juga: Cek Tagihan Listrik Tidak Perlu Datang ke Kantor PLN, Ini 4 Cara Mudahnya

Bismo menjelaskan, tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut, bermula terjadi pada Rabu 17 Juni 2020 silam, sekira pukul 15.00 WIB. Setelah empat bulan melakukan penyelidikan, akhirnya kasus ini diungkap.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. Dan saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Majalengka," ucapnya.

Baca Juga: Program Indonesia Pintar Belum Jadi Solusi

Baca Juga: Satu Dasawarsa, Nilai Investasi Ilegal Rp92 Triliun

Sedangkan, kata dia, dua tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya itu, sedang dalam pengejaran polisi. "Sementara tersangka yang berhasil kami amankan tersebut, akan kami jerat pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler