Satu Dasawarsa, Nilai Investasi Ilegal Rp92 Triliun

- 23 Oktober 2020, 11:44 WIB
Ilustrasi investasi bodong. OJK akan melakukan edukasi agar investasi ilegal bisa diminimalisasi
Ilustrasi investasi bodong. OJK akan melakukan edukasi agar investasi ilegal bisa diminimalisasi /Pexels/Pixabay

PORTAL MAJALENGKA – Penipuan berkedok pinjaman online dan sejenisnya marak dan merugikan banyak masyarakat yang minim edukasi.

Meskipun investasi bodong maupun penipuan sejenis sering terungkap, namun masih banyak masyarakat yang tertarik dan kembali tertipu.

Mengantisipasi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mengedukasi masyarakat untuk menekan kasus investasi ilegal alias bodong yang mencapai Rp92 triliun dari 2009 hingga 2019.

Baca Juga: Mau Investasi Emas Antam, Cek Harganya Disini

Jumlah tersebut tidak sedikit. Apalagi dibandingkan dengan pertumbuhan market cap per tahun untuk mencapai angka Rp100 triliun agak berat.

Menyadari hal tersebut, berbagai upaya perlu dilakukan baik dari perbaikan regulasi, penguatan kewenangan, dan upaya-upaya koordinasi lintas kementerian/lembaga.

“Tentu saja kegiatan edukasi dan literasi yang terus menerus harus dilakukan,” kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfy Zain Fuady.

Baca Juga: MPSI Minta Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Luthfy menuturkan masih terus berjatuhan korban akibat investasi bodong di Tanah Air menjadi tantangan bagi pemerintah termasuk OJK.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x