Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Kuningan Bakal Digelar 6 Agustus, Berikut Ini Penjelasan Tahapannya

21 Juni 2023, 15:00 WIB
Sekda Kuningan menyampaikan sambutan dalam agenda bimtek yang diikuti ratusan panitia pilkades serentak 2023. /Ayi Abdullah/

PORTAL MAJALENGKA - Terkait akan dilaksanakannya Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Kuningan tanggal 6 Agustus 2023 mendatang, Bupati Kuningan H Acep Purnama telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

Surat Keputusan Bupati Kuningan yang dimaksud adalah SK Nomor : 141/KPTS.367-DPMD/2023 tentang Penetapan Tahapan, Jadwal Pelaksanaan dan Desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Kuningan.

Dalam SK yang ditandatangani Bupati Acep tertanggal 2 Mei 2023 itu, telah diputuskan dan ditetapkan 39 poin penting berkenaan dengan kegiatan Pilkades Serentak 2023 di kabupaten Kuningan tahun ini.

Baca Juga: PANITIA Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Kuningan Harus Bersikap Profesional dan Adil

Dari ke 39 poin penting tersebut antara lain, akan dilaksanakannya tahap persiapan tingkat Kabupaten yang dimulai antara tanggal 1-3 Juni 2023.

Dilanjutkan pada tanggal 4-9 Juni 2023 dengan kegiatan pembentukan panitia tingkat kabupaten dan kecamatan.

Sementara untuk pembentukan dan pelantikan Panitia Pilkades di tingkat desa dimulai tanggal 10-13 Juni, kemudian tanggal 14-15 Juni 2023 disambung dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek Panitia Desa dan Kecamatan.

Selanjutnya pada tanggal 16-25 Juni 2023 panitia akan mengumumkan pendaftaran kepada para bakal calon kades.

Kemudian kegiatan bakal terus dilanjutkan dengan pendaftaran pemilih, pembentukan KPPS, penutupan pendaftaran dan penetapan Bakal Calon, penelitian berkas, perbaikan atau melengkapi berkas, seleksi tambahan.

Baca Juga: Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Kuningan, Gunakan TPS di Tiap Dusun Seperti Format Pemilu atau Pilkada

Ketika baru didapat 1 orang calon kepala desa maka akan dibuka pendaftaran calon Kades tahap II, berlanjut penetapan Calon Kades, pelantikan KPPS hingga penetapan Calon Kades II, akan dilaksanakan secara tentatif dimulai 17 Juni hingga 16 Juli 2023.

Pada tanggal 21 Juli 2023, panitia akan melakukan undian nomor urut Calon Kades. Berikutnya pada tanggal 30-31 Juli 2023 dilakukan kegiatan penyampaian visi misi berikut deklarasi damai dari semua Calon Kades yang terdaftar.

Untuk kegiatan kampanye dari tiap calon bakal dilaksanakan pada tanggal 1-4 Agustus 2023. Kemudian jelang hari tenang dan pembersihan alat peraga kampanye.

Pada tahap selanjutnya akan dilaksanakan distribusi logistik pada tanggal 5 Agustus, dan tentunya pada tanggal 6 Agustus 2023 merupakan hari H pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Baca Juga: 94 Desa Bakal Gelar Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Kuningan, Ini Daftar Lengkapnya

Dalam SK tersebut, Bupati menegaskan bahwa segala biaya yang dikeluarkan dengan ditetapkannya SK tersebut, akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuningan TA 2023, dan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes) TA 2023.

“Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan di kemudian hari, maka akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya,” kata Bupati sebagaimana bunyi SK tersebut. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler