KISAH NURHAYATI, Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon Jadi Tersangka dan Dibebaskan karena Desakan Masyarakat

2 Maret 2022, 16:45 WIB
Nurhayati (kanan) bersama kuasa hukumnya, Waswin Janata menerima Surat Ketetapan Penghentian Penutupan (SKP2) dari pihak Kejaksaan terkait kasus pelaporan dana desa yang berujung jadi tersangka di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. /Dokumen Pengacara

PORTAL MAJALENGKA - Kisah pilu dialami Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi atau maling uang rakyat dana desa yang dilakukan atasannya di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati membongkar kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi dana desa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota kini memasuki babak baru.

Kasus Nurhayati sebelumnya sempat viral di media sosial. Terkait pengakuannya yang dijadikan tersangka setelah melaporkan kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi yang dilakukan eks kepala desanya.

Baca Juga: BLT DANA DESA, Simak Cara Daftar dan Syarat Untuk Dapatkan Bantuan, Segera Daftarkan Diri Anda

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka lantas menuai kritik dan protes dari banyak pihak, terutama masyarakat sipil.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya terlebih dahulu perlu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap II.

"Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2," ujar Febrie dikutip Portal Majalengka  dari ANTARA pada Selasa, 1 Maret 2022.

Baca Juga: Realisasi BLT Desa Rendah padahal Dibutuhkan Masyarakat, Daerah Diminta Segera Penuhi Syarat Dana Desa

Nurhayati mengharapkan kejadian yang menimpanya tidak mengurangi rasa takut bagi pegawai lainnya untuk melaporkan tindak pidana korupsi.

"Kejadian yang saya alami ini diharapkan tidak menjadi momok bagi perangkat desa maupun lainnya untuk melaporkan tindak pidana korupsi," kata Nurhayati di Cirebon, Selasa, 1 Maret 2022.

Sebelumnya Nurhayati mengaku sangat kaget dan tertekan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Perjuangannya melaporkan pelaku malah menjadi bumerang baginya.

Baca Juga: Ketua Komisi D DPRD DKI Bongkar Fakta Sumur Resapan Pemicu Banggar Coret Anggaran

Namun, lanjut Nurhayati, dengan bantuan semua pihak, dirinya mengaku lega setelah Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan menghentikan kasus yang dialaminya.

Bahkan, Nurhayati sempat menangis ketika mengetahui berita tersebut. Karena perjuangannya bersama keluarga dan lainnya tidak sia-sia, walaupun sampai saat ini belum menerima SP3.

Sesuai dengan instruksi Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, akhirnya Selasa 1 Maret 2022, Polres Cirebon dan Kejaksaan Negeri (Negeri) Kabupaten Cirebon memproses penghentian perkara dugaan kasus korupsi atas nama Nurhayati.

Baca Juga: Rakyat Palestina Kembali Diserang Tentara Israel saat Rayakan Peringatan Isra Mi’raj di Masjid Al-Aqsha

Dalam kesempatan itu, penyidik Polres Cirebon telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

Selanjutnya, Kejari Kabupaten Cirebon mengecek kembali berkas dan barang bukti yang ada dan dinyatakan tidak ada unsur niat jahat yang dilakukan oleh Nurhayati.

Atas dasar itu, Kejari menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Raya Nyepi 2022, Tahun Baru Saka 1944

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, memang telah meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II sebelum perkara dihentikan.

"Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2," tandas Febrie di Jakarta Selasa 1 Maret 2022 seperti dilansir Indramayu Hits dari PMJ News.

Menurut Febrie, kejaksaan sudah melakukan pengecekan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon soal penetapan tersangka Nurhayati.

Baca Juga: Makam Sunan Gunung Jati Berbeda dengan Makam Keramat Wali Songo Lainnya

Dari hasil konfirmasi tersebut, ternyata JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati ternyata adalah pelapor kasus korupsi.

"Kami sudah cek ke JPU-nya di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut," ucapnya.

Penetapan tersebut menjadi viral karena Nurhayati dinilai sebagai pelapor yang berusaha mengungkap kasus penyelewengan dana Desa Citemu.

Baca Juga: Hari Ini Dua Tahun Covid-19 Kepung Indonesia, Lebih dari 100 Ribu Orang Meninggal

Hingga saat ini penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon sontak menuai kritik keras dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil. ***

Berita ini pernah tayang di Indramayu Hits dengan judul: Kejari Kabupaten Cirebon Keluarkan SKP2, Nurhayati Resmi Bebas dari Status Tersangka

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA Indramayu Hits

Tags

Terkini

Terpopuler