Jengkel Dana BLT Diduga Diselewengkan Kuwu, Warga Lemahabang Ramai-ramai Melapor ke Polresta Cirebon

24 Desember 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi BLT. Jengkel Dana BLT Diduga Diselewengkan Kuwu, Warga Lemahabang Ramai-ramai Melapor ke Polresta Cirebon /Pixabay.com/

PORTAL MAJALENGKA - Dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Lemahabang Wetan Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon Jawa Barat, berbuntut laporan ke polisi.

Kamis pagi 23 Desember 2021 sejumlah perwakilan masyarakat Desa Lemahabang mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polresta Cirebon di Sumber.

Dumas diterima oleh Bripka Wulan pukul 10.30 WIB, dibuktikan dengan tanda terima FKMWDL Kab Cirebon tentang dugaan perbuatan melawan hukum terhadap BLT di Desa Lemahabang Wetan Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Kisah Nyata Layangan Putus Karya Mommy ASF Viral di Media Sosial Facebook Berujung Berakhir Perceraian

Herlan, salah seorang warga desa tersebut yang mengajukan Dumas mengatakan, pengaduan dilayangkan karena Kuwu desa setempat, Rini, tidak memenuhi janji untuk merealisasikan penyaluran BLT pada Senin 20 Desember.

"Sebelumnya kami telah bertemu dengan Kuwu Desa Lemahabang Wetan Rini dalam dialog untuk klarifikasi di kantor kuwu. Dalam pertemuan klarifikasi itu kuwu berjanji akan menyalurkan BLT pada tanggal 20 Desember kemarin, tapi kenyataannya sampai hari Kamis 23 Desember 2021 realisasi yang dijanjikan kuwu tidak dilakukan," terang tokoh pemuda Desa Lemahabang Wetan tersebut sesaat setelah mengajukan Dumas.

Masyarakat jengkel karena seharusnya pada bulan November kemarin mendapatkan bantuan senilai Rp40 ribu tiap kepala keluarga (KK). Jumlah itu mengacu pada BLT tahap sebelumnya.

Baca Juga: Mengharukan, Ezra Walian Striker Persib Bandung Ceritakan Hal Paling Sedih yang Pernah Dia Rasakan

Tokoh pemuda desa lainnya, Herlambang, menuturkan berdasarkan bukti rekening penerimaan dana BLT dari Bank Jabar Banten (BJB), dana bantuan untuk masyarakat sebenarnya telah diterima Desa Lemahabang Wetan pada 19 November 2021 sebanyak Rp46.800.000.

"Namun pada tanggal 22 November 2021 terlihat ada mutasi uang keluar dari rekening tersebut sebanyak Rp46.800.000. Jumlah ini persis sama dengan yang diterima dari pemerintah. Menurut informasi yang kami peroleh penarikan uang dilakukan atas perintah kuwu diduga untuk kepentingan pribadinya sendiri," terangnya.

Sementara Agus, tokoh masyarakat lain mengatakan, karena dana BLT yang seharusnya diterima masyarakat pada bulan November kemarin hingga hari ini belum disalurkan, terjadi gejolak di tengah masyarakat Desa Lemahabang Wetan.

Baca Juga: Siapapun Lawan Persib, Pasti Ketar-Ketir Hadapi Duet Samba Bruno Cantanhede dan David da Silva

Melihat dinamika tersebut sejumlah tokoh desa berembug lalu meminta waktu kepada Kuwu Rini untuk berdialog demi mengklarifikasi informasi tentang keterlambatan pencairan BLT tersebut, sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

"Kami mencoba dialog baik-baik dan pada hari kedua Kuwu Rini bersedia berdialog dengan kami perwakilan masyarakat di kantor kuwu," terang Agus.

Pada Senin 13 Desember 2021, sejumlah tokoh masyarakat mendatangi balai desa untuk berdialog dengan kuwu. Sayang hari itu Kuwu Rini tidak hadir.

Baca Juga: KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih Jadi Rais Am PBNU, Giliran Pemilihan Ketua Umum

Keesokan harinya para tokoh masyarakat kembali berusaha menemui Kuwu Rini. Pada kedatangan yang kedua itulah Kuwu Rini hadir dan berdialog dengan masyarakat.

Dalam dialog konfirmasi dan klarifikasi, lanjut Agus, Kuwu Rini membenarkan pencairan BLT bulan November belum dilakukan, dengan alasan prosedur yang harus ditempuh membutuhkan waktu lama.

Akhirnya Kuwu Rini berjanji akan mencairkan dana BLT pada Senin 20 Desember 2021. Namun ditunggu hingga Kamis hari ini, realisasi pencairan tidak kunjung dilakukan.

Baca Juga: SAH Pleno IV Muktamar NU Ke-34 Tetapkan 9 AHWA, Hasilnya Bisa Disaksikan lewat Link di Sini

"Kuwu juga tidak hadir di balai desa di saat seharusnya BLT disalurkan, karena itu dinamika sikap masyarakat makin menjadi-jadi," beber Agus.

"Kami berinisiatif mengajukan Dumas ke Polresta Cirebon agar dinamika masyarakat dapat diredam," kata Herlan.

Dalam pengajuan Dumas yang ditujukan kepada Kapolresta Cirebon, para pelapor menyebutkan, pernyataan oleh Kuwu Rini dalam acara dialog dengan wakil masyarakat yang mengatakan akan menyalurkan dana BLT pada 20 Desember, merupakan bukti terjadi perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Toxic Oleh BoyWithUke Pernah Viral di TokTok, Mengisahkan Teman Yang Tidak Baik

"Karena seharusnya dana BLT disalurkan sesuai aturan yakni secepat-cepatnya sejak dana diterima Desa Lemahabang dari bank penyalur pemerintah pada bulan November," demikian tertulis dalam Dumas.

"Meski pun Kuwu Lemahabang (Wetan) Rini menyerahkan dana BLT pada hari Senin 20 Desember 2021, hal itu tidak menggugurkan kasus dugaan melawan hukum yang telah dilakukannya," lanjut isi Dumas.

Herlambang memastikan pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk memperkarakan Kuwu Rini ke kepolisian.

Baca Juga: TERNYATA Manfaat Cumi Mampu Menjaga Kesehatan Tulang dan Gigi

"Kami siap memperkarakan kasus ini ke mana pun. Ke kepolisian, ke kejaksaan, hingga ke KPK. Seperti pepatah orang Cirebon, sekarang berani besok berani kapan saja kami berani," tegasnya.

Agus menerangkan, dinamika yang terjadi di tengah masyarakat Lemahabang Wetan cukup beragam. Sejak rencana aksi demonstrasi untuk mempersoalkan belum turunnya dana BLT bulan November, hingga pada Senin 20 Desember 2021 masyarakat menggelar aksi menggalang petisi untuk menurunkan Rini dari jabatannya.

Aksi itu dilakukan dengan cara menandatangani kain putih sepanjang sekitar 20 meter.

Baca Juga: Rumor Arema FC Datangkan Makan Konate dan Saddil Ramdani Secepatnya, Begini Faktanya

"Kami juga akan melapor ke DPMD, juga menggelar audiensi dengan Muspika Lemahabang," kata Herlan.

Dikatakan juga, dirinya telah mengecek BLT untuk masyarakat Desa Lemahabang Wetan jatah bulan Desember, namun ternyata tidak ada dana yang tercantum.

"Diduga BLT jatah Desember tidak ada karena BLT bulan November tidak disalurkan. Itu artinya masyarakat desa dua kali dirugikan. Saya tidak tahu apakah tahun depan Desa Lemahabang Wetan kembali tidak mendapat BLT. Kalau itu terjadi makin banyak jumlah kerugian warga," pungkasnya.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler