Jadwal SIM Keliling Drive Thru Wilayah Kabupaten Cirebon 15 September 2021 : Urus Perpanjangan SIM A dan SIM C

15 September 2021, 07:30 WIB
Jadwal SIM Keliling Drive Thru Wilayah Kabupaten Cirebon 15 September 2021 : Urus Perpanjangan SIM A dan SIM C Sangat Cepat Bagaikan Sulap /kabar-priangan.com/Helma A/

PORTAL MAJALENGKA - Masyarakat perlu mengecek jadwal layanan SIM Keliling Drive Thru Satlantas Polresta Cirebon untuk wilayah Kabupaten Cirebon.

Portal Majalengka setiap hari merilis jadwal layanan SIM Keliling Drive Thru Satlantas Polresta Cirebon untuk wilayah Kabupaten Cirebon.

SIM Keliling Drive Thru Satlantas Polresta Cirebon merupakan layanan jemput bola yang disediakan untuk memudahkan masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Warga Majalengka Selamat dari Tragedi Kapal Nelayan Terbalik di Perairan Teluk Jakarta

Layanan SIM A dan SIM C di SIM Drive Thru Satlantas Polresta Cirebon sangat cepat.

Masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, tidak usah ragu. Proses layanan di SIM Drive Thru dapat dilakukan sambil masyarakat tetap menaiki kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, tanpa harus turun.

Namun sebelum mendatangi lokasi SIM Drive Thru Satlantas Polresta Cirebon, masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Kabupaten Tasikmalaya Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Tadi Malam, Getaran Terasa Hingga Pameumpeuk

Yakni cukup membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang belum habis masa berlakunya, dan bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan masa berlaku SIM, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Berikut jadwal SIM Drive Thru Satlantas Polresta Cirebon untuk wilayah Kabupaten Cirebon hari ini :

Baca Juga: Hoaks Megawati Segera Minta 'Tumbal', Sejumlah Akun Medsos Dilaporkan ke Polisi

Rabu 15 September 2021
Lokasi di Kantor Kecamatan Karang Sembung, pukul 09.00 - 12.00 Wib

Perlu diketahui, jika masa berlaku SIM telah habis maka masyarakat harus mengurus perpanjangan masa berlakunya di kantor Samsat. Sebab SIM Drive Thru hanya melayani perpanjangan SIM yang belum habis masa berlakunya.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Instagram @satlantaspolrestacirebon

Tags

Terkini

Terpopuler