Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Indramayu, Begini Modusnya

16 Agustus 2021, 18:53 WIB
Gadis Asal Indramayu Jadi Korban Perdagangan Orang di Papua, Dipaksa Layani Pria Hidung Belang /

PARTAL MAJALENGKA - Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur.

Dalam kasus perdagangan orang ini polisi telah menetapkan empat tersangka.

Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Tiga pelaku ditangkap Polres Tangsel dan satu Polda Papua.

Baca Juga: 5 Pelanggar Prokes PPKM Darurat di Indramayu Langsung Disidang, Masing-masing Kena Denda Rp5 Juta

Modus operandi para pelaku dengan mengajak para korban melalui media sosial untuk bekerja dengan mengiming-iming gaji tinggi.

"Modusnya yaitu mengiming-iming para anak di bawah umur ini dengan gaji sampai Rp15 juta per bulan," kata

Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif mengatakan, polisi sudah mengamankan empat orang.

Baca Juga: Tiga Rumah di Indramayu Rusak Parah Akibat Tanah Ambles Sedalam 3 Meter

Tiga ditangkap Polres Indramayu, sedangkan satu orang lagi diamankan Polres Paniai, Polda Papua.

Menurutnya dari keterangan sementara empat orang yang diamankan, mereka mengaku berkenalan dengan para korbannya melalui media sosial.

Kemudian lanjut Lukman, orang-orang itu menawari pekerjaan pada para korban dengan gaji yang tinggi.

Baca Juga: Corona Menggila, Sehari 13 Warga Indramayu Meninggal Akibat COVID-19, Total 263 Jiwa

Yaitu sebulan mencapai Rp15 juta untuk diperkerjakan sebagai pelayan.

"Dari pengakuan mereka berkenalan melalui media sosial dan kemudian menawari pekerjaan di Papua," katanya dilansir dari Antara.

Lukman menambahkan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus TPPO, karena masih mendalami peran dan keterlibatan empat orang yang telah diamankan.

Saat ini tiga dari empat orang itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu, sedangkan satu orang lainnya berada di Polres Paniai, Polda Papua.

"Kita belum menetapkan tersangka, karena masih didalami terlebih dahulu," ujarnya.***

 

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler