Terungkap, Uang Palsu di Indramayu Rp1 Miliar Dijual Rp5 Juta, Sejak Januari Cetak Rp24 Miliar

25 Mei 2021, 18:37 WIB
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Galih Wardani (kanan) menunjukkan barang bukti uang palsu saat rilis di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Minggu, 23 Mei 2021. /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa

PORTAL MAJALENGKA - Polisi berhasil ungkap kasus pengedar uang palsu di Indramayu, Jawa Barat,  dengan barang bukti tak main-main, Rp11,5 miliar lebih.

Namun terungkap, satu miliar rupiah uang palsu dijual oleh para pengedar dengan harga Rp5 juta.

Dalam kasus ini empat orang ditangkap karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu.

Baca Juga: Guru Honorer Senior Lebih dari 10 Tahun Langsung Dijadikan PNS, Usul Politikus Golkar

Mereka berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman setelah berhasil mengungkap kasusnya.

"Uang palsu dijual tersangka: satu miliarnya seharga Rp5 juta," kata AKBP Hafidh dilansir dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Gelaran Euro 2020: Partai Pembuka, Fase Grup, Knockout dan Final

Uang palsu berjumlah satu miliar dijual kepada warga dengan harga Rp5 juta dan saat ini identitasnya masih diselidiki.

"Uang palsu ini di antaranya dijual kepada warga Lampung dan kami masih belum mengetahui identitasnya," ujarnya.

Ia mengatakan dari pengakuan para tersangka sudah membuat uang palsu sebanyak Rp24 miliar lebih sejak Januari tahun 2020.

Baca Juga: Bejat, Bapak Bunuh Anak Kandung karena Tolak Berhubungan Intim, Iris Nadi Korban Kelabui Polisi

Menurutnya dari jumlah Rp24 miliar uang palsu yang dibuat para tersangka, Rp11,5 miliar berhasil disita, sedangkan sisanya yaitu Rp12,5 miliar kemungkinan besar sudah beredar luas.

"Dari pengakuan tersangka sudah membuat uang palsu Rp24 miliar, namun saat kita geledah hanya menemukan Rp11,5 miliar," tuturnya.

Ia menambahkan ada empat tersangka pembuat dan pengedar uang palsu yang ditangkap oleh jajarannya masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.

Empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.

"Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," katanya. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler