Suara Perempuan Untuk Pemilu 2024: Mempertegas Komitmen Negara untuk Pemilu yang Inklusif

- 29 Agustus 2023, 07:00 WIB
Mempertegas Komitmen Negara untuk Pemilu yang Inklusif
Mempertegas Komitmen Negara untuk Pemilu yang Inklusif /Kabar Banten

 

PORTAL MAJALENGKA - Suara perempuan adalah bagian penting untuk menunjukan jalannya demokrasi.

Perempuan adalah entitas bangsa, yang memiliki hak dan ruang yang setara dalam pembangunan, partisipasi perempuan dan kelompok minoritas secara bermakna merupakan indikator penting untuk menegaskan bahwa demokrasi sejati telah benar-benar dijalankan dengan menunjukkan tidak ada seorangpun tertinggal dalam Pemilu.

Pemilu adalah alat kerja untuk menunjukkan apakah akses, partisipasi, kontrol dan manfaat proses politik telah diperoleh oleh perempuan dan kelompok minoritas yang selama ini hanya menjadi kelompok yang menentukan siapa yang kuat dan berkuasa.

Baca Juga: INI 5 Rekomendasi Smartphone Harga Terjangkau Rp1 Jutaan, Spek Lengkap Performa Tak Diragukan

Pemilu 2024 merupakan kesempatan bagi perempuan untuk menyuarakan aspirasinya dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan serta memiliki dampak yang signifikan terhadap kualitas dan representasi dalam pembentukan kebijakan publik.

Perempuan dapat memilih pemimpin yang akan mewakili kepentingan mereka dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Negara telah menyatakan komitmen untuk memastikan affirmative action dimulai dari
mandat konstitusi dalam UUD 1945 pasal 28H bahwa setiap orang berhak untuk
memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bikin Heboh, Pecahkan Rekor di Shopee Live dengan Penjualan hingga 90 Kali Lipat

Kemudian dalam Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, dan Undang-Undang Partai Politik yang secara jelas mengatur soal memperhatikan kuota 30% perempuan dalam proses Pemilu.

Kemudian Peraturan KPU tentang kewajiban memenuhi kuota 30% perempuan untuk menjadi peserta Pemilu.

Meskipun dalam tataran implementasi pemenuhan kuota 30% ini belum efektif dan
mendapatkan banyak evaluasi dikarenakan pemenuhan masih sangat bersifat teknis
administratif saja, sehingga keterwakilan perempuan kemudian diperhadapkan pada
persoalan, apakah berkualitas? apakah mampu bekerja? Apakah mampu melakukan
perubahan? Dan sejumlah tantangan perempuan dalam partisipasi politik yang tidak mudah sebab partai politik sebagai wadah perempuan berpolitik masih memiliki budaya patriarki yang kuat.

Baca Juga: PILIH JALAN JADI WAKIL RAKYAT Belasan Mantan Napi Korupsi Ditemukan ICW dalam DCS Pemilu 2024

Tantangan lainnya yang harus dihadapi adalah arena juang yang memang belum setara, termasuk sistem Pemilu berbiaya tinggi, praktik money politik yang sangat kuat yang berakibat rentannya perempuan dan kelompok minoritas lainnya terhadap kekerasan ketika berproses dalam Pemilu, baik itu secara verbal, fisik, maupun dilakukan secara online.

Kekerasan terhadap perempuan yang nyata-nyata semakin meningkat membuat perempuan memiliki pertimbangan yang sangat kompleks untuk memutuskan terlibat dalam politik.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan komitmen yang tinggi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, partai politik, organisasi perempuan, dan masyarakat sipil.

Baca Juga: Empati atas Nasib Budiman Sudjatmiko, Fahri Hamzah Tidak Bermaksud Membujuk, cuma Beri Saran Begini

Sinergi kerja ini perlu dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perempuan dan kelompok minoritas untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Ada beberapa langkah yang wajib dilakukan oleh Pemerintah yang didukung oleh berbagai pihak, antara lain adalah:

1. Pendidikan Politik Inklusif: Peningkatan pendidikan politik yang mencakup aspek-
aspek kesetaraan gender, untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada
masyarakat khususnya kelompok minoritas yang selama ini menjadi kelompok yang
terabaikan dalam proses Pemilu. 

Baca Juga: Rangking Bukan Jaminan di FIBA World Cup 2023, Terbukti Iran Takluk dari Brasil dengan Skor Triple Digit

2. Peningkatan Akses: Memastikan akses yang setara terhadap sarana dan prasarana
pemilihan bagi perempuan, termasuk lokasi pemungutan suara yang mudah
dijangkau bahkan bagi kawan-kawan perempuan yang mengalami disabilitas.

3. Partai Politik menyediakan penguatan kapasitas bagi kader partai terutama
perempuan untuk mendukung keterwakilan perempuan yang kuat dari sisi komitmen
dan agenda kerja parlemen

4. Kampanye Kesadaran: Meluncurkan kampanye nasional yang bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran tentang pentingnya partisipasi perempuan dalam Pemilu,
dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat.

Baca Juga: SMARTPHONE REALME 11 4G dengan Media Tek Helio G99, Menjamin Gaming Nyaman Lancar

5. Pembuktian terlaksananya keterwakilan perempuan sesuai mandat konstitusi dan
Undang-Undang: Partai politik dan Lembaga Penyelenggara Pemilu wajib
memastikan keterwakilan perempuan dalam daftar calon peserta Pemilu dan posisi
kepengurusan, minimal sebanyak 30 persen.

6. Kepada Komisi Pemilihan Umum RI agar segera merevisi PKPU 10 Tahun 2023,
pada pasal 8 ayat 2 tentang mekanisme pembulatan kebawah yang akan
menghambat komitmen partai politik untuk memenuhi kewajiban 30% keterwakilan
perempuan.

Dengan meningkatkan partisipasi perempuan dalam pemilu, Indonesia dapat mewujudkan demokrasi yang lebih setara, berkeadilan, dan inklusif. Sebab, perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Shopee Connect Jadi Simpul Kolaborasi Konten Kreator, Mitra Brand, dan Penjual

Oleh karena itu, partisipasi perempuan dalam pemilu sangat penting untuk memastikan bahwa suara perempuan didengar dan diwakili dalam proses pengambilan keputusan.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x