PORTAL MAJALENGKA - Pemilu 2024 yang akan digelar secara serentak nanti bakal menggunakan metode coblos, bukan contreng. Hal itu sama dengan dua edisi pemilu sebelumnya.
Penegasan penggunaan metode coblos pada Pemilu 2024 di sampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Jumat, 28 Juni 2023 saat dikonfirmasi wartawan.
"(Metode pemilihan Pemilu 2024) coblos, masih (berlaku)," singkat Hasyim.
Baca Juga: Samsung Galaxy Z Flip 5 dan Z Fold Hadir di Indonesia, Simak Ini Detail Spesifikasinya
Hasyim menekankan jika saat pemungutan suara, masyarakat memilih dengan cara mencoblos, tidak mencotreng.
Selain sesuai dengan Peraturan KPU, metode pencoblosan tersebut juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 353 ayat 1.
"Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara: (a) mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden," bunyi huruf a pasal 353 ayat 1.
Baca Juga: PRABOWO SEMAKIN MENGUAT, GANJAR MELEMAH Jokowi Cenderung Total Dukung Prabowo
Hal sama juga berlaku pada aaat pencoblosan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilih harus mencoblos di nomor, nama, atau gambar parpol.